Mensos Risma saat ini menjadi perbincangan publik usai memaksa seorang penyandang disabilitas rungu untuk berbicara. Risma lantas didesak untuk minta maaf kepada publik.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 07 Desember 2021 - 16:45 WIB
WowKeren - Baru-baru ini, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini tengah menjadi sorotan publik lantaran memaksa seorang penyandang disabilitas rungu dan wicara untuk bicara. Hal ini lantas mendapatkan respons keras dari masyarakat yang menilai tindakan Risma tidak etis.
Menanggapi sikap Risma yang memaksa disabilitas rungu dan wicara untuk bicara, Koalisi Organisasi Penyandang Disabilitas Anti Audism mendesak Risma untuk meminta maaf. Anggota Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) yang juga merupakan perwakilan koalisi, Fajri Nursyamsi menilai bahwa Risma seharusnya meminta maaf kepada publik atas apa yang telah dilakukannya.
"Kami sudah menyampaikan dan mencantumkan dalam siaran pers untuk Bu Risma sebagai Mensos itu meminta maaf atas yang disampaikan saat Hari Disabilitas Internasional secara umum," terang Fajri dalam keterangan, Jumat (3/12). "Terutama kepada penyandang disabilitas, khususnya penyandang disabilitas tuli."
Seperti yang diketahui, sebelumnya, Risma sempat meminta seorang anak yang tuli untuk berbicara. Hal ini terjadi pada saat Risma menghadiri acara Hari Disabilitas Intermnasional (HDI) yang berlangsung pada 1 Desember 2021 lalu.
Dalam peringatan Hari Disabilitas Internasional itu, Risma tampak memaksa seorang anak penyandang disabilitas rungu untuk berbicara dengan dalil agar bisa memaksimalkan apa yang telah diberikan oleh Tuhan. "Ibu paksa memang, supaya kita bisa memaksimalkan pemberian Tuhan kepada kita, mulut, mata, telinga, jadi ibu tidak melarang menggunakan bahwa isyarat, tapi kalau kamu bicara, maka itu akan lebih baik," tutur Risma kala itu.
Sementara itu, Koalisi menilai bahwa tindakan Risma itu bersifat berlawanan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam Pasal 27 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 1 dan 2 UUD 1945. Selain itu, Koalisi juga menilai bahwa pernyataan dari Risma bertentangan dengan prinsip dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Rights of Person with Disabilities (CPRD) Pasal 24, dan Pasal 122 UU Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Koalisi menerangkan bahwa penyandang tunarungu memperoleh informasi dengan cara visual yakni menggunakan mata. Maka cara berkomunikasi dengan bahasa isyarat haruslah dihormati dan difasilitasi. Koalis berharap agar Risma bersedia untuk duduk bersama dan berdiskusi guna bisa saling memahami dan bekerjasama segera mungkin.
(wk/tiar)