Kelas Standar BPJS Kesehatan Dikabarkan Berlaku Mulai 2022 dan Diseragamkan Jadi KRIS, Apa Itu?
Nasional

Dengan regulasi baru ini, kelas 1, 2, dan 3 yang digunakan untuk mengelompokkan peserta BPJS Kesehatan tidak akan berlaku lagi mulai 2022. Dengan demikian, besar iuran bulanannya akan seragam.

WowKeren - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan berencana untuk menyeragamkan besaran iuran para pesertanya. Penyeragaman ini merupakan dampak dari penghapusan kategori kelas dalam layanan rawat inap untuk para peserta BPJS Kesehatan.

Setelah lama dikaji, kini beredar kabar bahwa penghapusan kelas tersebut akan dimulai pada 2022 mendatang. Mengutip Kompas, semua layanan rawat inap bagi pemegang kartu BPJS Kesehatan adalah kelas standar.

"Dalam perencanaan akan menuju ke kelas rawat inap standar jaminan kesehatan nasional," ujar Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien pada 24 September 2021 lalu. "Nanti segmentasi peserta otomatis berubah, tidak ada lagi kategori peserta kelas 1, 2, dan 3."

Lebih lanjut dijelaskan, nantinya kelas rawat inap seluruh peserta BPJS Kesehatan akan diseragamkan menjadi KRIS, alias Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun ia memastikan penetapan KRIS tidak membuat kualitas layanan terhadap para peserta BPJS Kesehatan berkurang.


"Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) bukan berarti akan diminimalkan pelayanannya. Hal ini merupakan upaya standardisasi untuk KRI (Kelas Rawat Inap) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), setelah melalui kriteria yang akan disepakati," jelas Muttaqien, dikutip dari health.grid.id.

Namun dalam pelaksanaannya, KRIS akan dibagi untuk dua kelompok, yakni peserta Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan non-PBT. Peserta KRIS PBT bisa naik kelas ke KRIS non-PBT dengan menambah biaya selisih sesuai dengan biaya kenaikan kelas yang ditetapkan.

Lantas apa yang membedakan antara kedua kelompok ini? Ternyata peserta KRIS PBT memiliki hak perawatan inap di ruang minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sementara untuk KRIS non-PBT dimensinya lebih luas yakni 10 meter persegi per tempat tidur.

Kemudian jumlah maksimal tempat tidur untuk KRIS PBT adalah 6 per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT maksimal 4 tempat tidur per ruangan. Kendati demikian terdapat beberapa kriteria standar yang berlaku, baik bagi peserta KRIS PBT dan non-PBT, seperti berikut:

  1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi
  2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah 3 engkol
  3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur
  4. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius
  5. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan
  6. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non-porosif/berpori
  7. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal 6 kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut
  8. Penggunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan
  9. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal 2 stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat
  10. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi dan non-infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak)
(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru