Di Hari HAM, Jokowi Perintahkan Kapolri Untuk Tak Kriminalisasi Kebebasan Berpendapat
Twitter/jokowi
Nasional

Pada Jumat (10/12) hari ini, bertepatan dengan Hari HAM Internasional. Pada peringatan Hari HAM Internasional, Jokowi menyampaikan pesan soal kebebasan berpendapat.

WowKeren - Di hari Hak Asasi Manusia (HAM) kali ini, Presiden Joko Widodo menyampaikan beberapa pesan. Adapun salah satunya adalah mengenai kebebasan berpendapat.

Jokowi pun lantas memberikan perintah kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk tidak ada lagi krimilasisasi kebebasan berpendapat dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Hal ini disampaikan Jokowi dalam pidato peringatan Hari HAM Internasional yang jatuh pada Jumat (10/12) hari ini di Istana Negara, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, Jokowi menuturkan telah memerintahkan Listyo untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam menangani perkara yang diadukan menggunakan UU ITE. "Jangan ada kriminalisasi terhadap kebebasan berpendapat," tutur Jokowi.

Selain itu, Jokowi menilai bahwa hal tersebut dilakukan lantaran banyak masyarakat yang khawatir akan dipenjara karena dijerat dengan UU ITE. Di sisi lain, Jokowi juga merasa perlu menegaskan hal tersebut kepada Kapolri sebagai bentuk antisipasi pelanggaran HAM yang banyak terjadi pada perkembangan industri 4.0, terutama terkait kebebasan berpendapat.


Sementara itu, menurut Jokowi, Kapolri Listyo telah menindaklanjuti perintah yang diberikan terkait dengan kebebasan berpendapat. "Kapolri sudah tindaklanjuti perintah yang saya instruksikan untuk mengedepankan edukasi dan langkah persuasif dalam penanganan perkara ITE," ungkap Jokowi.

Jokowi menambahkan, mengenai kebebasan berpendapat, ia juga telah memberikan amnesti kepda korban UU ITE yakni Baiq Nuril dan Saiful Mahdi. Meski demikian, Jokowi juga mengingatkan agar kebebesan berpendapat dilakukan secara bijak dan bertanggungjawab.

"Atas dukungan DPR, saya telah memberikan amnesti terhadap Bu Baiq Nuril dan juga Bapak Saiful Mahdi yang divonis melanggar UU ITE," tandas Jokowi. "Saya ingatkan kebebasan pendapat dilakukan secara bertanggungjawab kepada kepentingan masyarakat yang lebih luas."

Artinya bahwa, Jokowi mendukung kebebasan berpendapat terhadap masyarakat, terlebih Indonesia merupakan negara demokrasi. Hanya saja, Jokowi berharap, masyarakat bisa menggunakan hak kebebasan berpendapat itu dengan bijak dan bertanggungjawab agar tidak menjadi hal buruk.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru