Kepala BNPB Beber Menteri Hingga Anggota DPR Dapat Keistimewaan Karantina Mandiri
Twitter/BNPB_Indonesia
Nasional

Belakangan ini, publik tengah menyoroti isu kekarantinaan bagi pelaku perjalanan internasional. Seperti yang diketahui, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa karantina dari 3 menjadi 10 hari.

WowKeren - Seperti yang diketahui, kemunculan varian baru COVID-19 Omicron membuat pemerintah Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional selama 10 hari. Akan tetapi, aturan ini tampaknya tidak berlaku bagi pihak yang disebut mendapat keistimewaan seperti pejabat negara.

Dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (13/12), Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendapat pertanyaan dari Ketua Komisi VII DPR Yandri Susanto mengenai kebijakan masa karantina. Suharyanto pun lantas mengungkapkan bahwa beberapa orang memang mendapat pengecualian untuk karantina mandiri.

Suharyanto menerangkan bahwa beberapa orang yang mendapat keistimewaan berupa fasilitas karantina mandiri adalah seperti menteri dan anggota DPR. Meski demikian, ia menerangkan bahwa karantina mandiri itu sejenis karantina terpusat.

"Artinya, karantina mandiri itu tidak ditempatkan di hotel maupun tempat-tempat yang disiapkan," tutur Suharyanto dalam rapat. "Jadi bisa di, kalau tempat khusus gitu, Bapak, karantina mandiri itu sama dengan karantina yang terpusat."


Lebih lanjut, Suharyanto menjelaskan aturan karantina mandiri yang berlaku selama 10 hari. Bagi mereka yang tengah menjalani karantina mandiri diminta untuk tidak berkeliaran. "Ada batasan-batasan yang sudah kami sampaikan lewat surat edaran, kalau memang ada yang melanggar, ini kasuistis, jadi satu-dua bukan mencerminkan organisasi itu," jelas Suharyanto.

Kemudian, Suharyanto menambahkan jika ada permasalahan dari karantina mandiri, masyarakat disebut akan mengetahuinya lantaran saat ini merupakan era keterbukaan. Tidak hanya itu, ia juga menyebut bahwa permasalahan mengenai karantina mandiri tidak terlalu banyak.

"Selama ini hanya ada beberapa permasalahan, tapi karena memang sekarang sudah zamannya era komunikasi terbuka, sehingga kelihatannya seolah-olah viral gitu," ungkap Suharyanto. "Tapi kalau dilihat persentase, sebetulnya enggak terlalu banyak."

Suharyanto menyebut bahwa selama ini tidak ada pejabat negara yang melanggar aturan. Menurutnya, baik menteri maupun anggota DPR melaksanakan ketentuan-ketentuan kebijakan COVID-19, meskipun karantina mandiri.

"Ada kasuistis sih seperti yang viral di media massa, itu kalau ketentuannya kena pasal-pasal belum ada, tapi kan sanksi sosialnya sudah cukup berat," tandas Suharyanto. "Tapi ini pembelajaran ke depan bahwa untuk menetapkan karantina mandiri ini memang betul-betul selektif."

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru