Anies Baswedan Revisi UMP DKI Jakarta 2022 Jadi Naik 5,1 persen atau Rp 225.667
Twitter/aniesbaswedan
Nasional

Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 ini disebut Gubernur Anies Baswedan telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan juga Pemprov DKI Jakarta.

WowKeren - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022. Dari yang awalnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749, kini menjadi naik 5,1 persen atau Rp 225.667.

"UMP wilayah DKI Jakarta tahun 2022 naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12).

Menurut Anies, keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan sejumlah sentimen positif dari kajian yang ada. Yaitu dengan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan berdasarkan laju ekonomi di Jakarta.

"Dengan kenaikan Rp 225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari," papar Anies. "Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun."


Sementara itu, kajian Bank Indonesia menunjukkan bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen sampai dengan 5,5 persen. Kemudian inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen. Sedangkan Institute For Development of Economics and Finance (Indef) memproyeksikan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Adapun keputusan menaikkan UMP DKI ini disebut Anies telah menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan juga Pemprov DKI. Sebagai gambaran, rata-rata kenaikan UMP DKI selama enam tahun terakhir adalah 8,6 persen.

"Kami menilai kenaikan 5,1 persen ini suatu kelayakan bagi pekerja dan tetap terjangkau bagi pengusaha. Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat," jelasnya. "Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua."

Sebelumnya, Anies telah melayangkan surat tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan Upah Minumum Provinsi (UMP) 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan pada 22 November 2021. Dalam surat tersebut, Anies menyampaikan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya 0,85 persen dianggap masih jauh dari kata layak dan tidak memenuhi asas keadilan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru