Kepala Satgas Ungkap Pemberian Dispensasi Karantina Bagi Pejabat Harus Atas Izin Luhut dan Menkes
Instagram/ luhut.pandjaitan
Nasional

Aturan mengenai dispensasi masa karantina itu tertuang dalam SE Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19. Namun tidak berlaku secara otomatis.

WowKeren - Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 merilis Surat Edaran baru yang mengatur mengenai dispensasi pengurangan masa karantina bagi pejabat setingkat eselon I ke atas yang kembali dari perjalanan dinas di luar negeri. Aturan ini tertuang dalam SE Nomor 25 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

Akan tetapi, pada faktanya, dispensasi masa karantina tersebut tidak berlangsung begitu saja. Ketua Satgas COVID-19, Suharyanto menuturkan bahwa pemberian dispensasi kepada pejabat negara itu harus melalui proses pengajuan terlebih dahulu.

"Untuk dispensasi karantina mandiri pejabat eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku pagi pejabat dimaksud," papar Suharyanto saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (20/12). "Tetapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas, bukan kepentingan pribadi."


Suharyanto lantas menerangkan bahwa setelah pejabat setingkat eselon I ke atas mengajukan permohonan dispensasi, selanjutnya, akan dibahas secara detail dan diputuskan oleh Ketua Satgas COVID-19 yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marives) Luhut Binsar Pandjaitan apakah perlu dispensasi atau tidak.

Kemudian, kata Suharyanto, ke depannya masa kekarantinaan akan terus dievaluasi, dan disesuaikan dengan perkembangan situasi pandemi. "Misalnya saat ini yang dihadapi yaitu varian Omicron," imbuhnya.

Di sisi lain, Suharyanto menerangkan bahwa untuk mengantisipasi meluasnya penyebaran dan penularan varian baru COVID-19, pemerintah sudah memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya para pejabat agar tidak melakukan atau membatasi perjalanan dinas ke luar negeri.

Sebelumnya, Juru Bicara Satgas COVID-19 Prof Wiku Adisasmito menuturkan bahwa pengurangan atau dispensasi masa karantina tidak berlaku bagi pejabat yang pulang dari perjalanan non dinas. Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pejabat yang tiba di Indonesia sepulangnya dari luar negeri, tetapi bukan perjalanan dinas, maka tidak diizinkan untuk melakukan karantina mandiri.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru