Pemerintah RI Pertimbangkan Tambah Masa Karantina Pelancong Internasional Jadi 14 Hari Imbas Omicron
Instagram/angkasapura2
Nasional

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa kasus Varian Omicron mengalami kenaikan yang cukup signifikan di seluruh dunia dalam kurun waktu dua minggu.

WowKeren - COVID-19 Varian Omicron telah membuat banyak negara waspada. Di Indonesia, sudah ada tiga kasus Varian Omicron yang terkonfirmasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.

Untuk mengantisipasi meluasnya penularan Varian Omicron, pemerintah Indonesia lantas mempertimbangkan penambahan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional yang akan masuk ke Tanah Air. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, masa karantina dipertimbangkan ditambah jadi 14 hari.

"Pemerintah mempertimbangkan untuk meningkatkan masa karantina menjadi 14 hari jika penyebaran Varian Omicron semakin meluas," tutur Luhut dalam keterangan pers pada Senin (20/12).

Adapun keputusan ini merujuk pada perkembangan situasi pandemi global yang terus bergejolak. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan bahwa kasus Varian Omicron mengalami kenaikan yang cukup signifikan di seluruh dunia dalam kurun waktu dua minggu.


"Dua minggu lalu ada sekitar 7900 kasus Omicron di seluruh dunia, dalam waktu seminggu naik jadi 62.342 kasus, artinya ada kenaikan lebih dari 8 kali lipat dalam waktu seminggu di dunia," papar Budi dalam konferensi pers yang sama.

Penambahan kasus Varian Omicron tertinggi tercatat terjadi di Eropa. Inggris mencatat 37 ribu kasus, Denmark 15 ribu kasus, Norwegia 3 ribu kasus, Afrika Selatan 1.300 kasus, dan Amerika Serikat 1.000 kasus.

Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia melakukan langkah antisipasi dengan melarang masuk WNA yang berasal dari 11 negara. Masa karantina bagi WNI yang datang dari negara-negara tersebut juga diperpanjang menjadi 14 hari.

"Mengikuti perkembangan yang terjadi pemerintah menambah UK, Norwegia, dan Denmark serta menghapus Hong Kong dalam daftar tersebut untuk mempertimbangkan penyebaran kasus Omicron yang cepat di tiga negara," kata Luhut.

Sementara itu, pemerintah terus melakukan monitoring terhadap kasus Varian Omicron di Tanah Air. Untuk saat ini, situasinya cenderung masih terkendali dengan penambahan kasus COVID-19 di daerah cenderung masih rendah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru