Wagub DKI Jakarta Buka Alasan Nekat 'Langgar' Peraturan Demi Naikkan UMP Sampai 5,1%
Instagram/arizapatria
Nasional

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria membeberkan alasan pihaknya merevisi kenaikan UMP 2022 menjadi sebesar 5,1 persen. Revisi ini sendiri menjadi polemik karena dianggap melanggar PP 36/2021.

WowKeren - Perkara Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 kembali menuai polemik setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil kebijakan mengejutkan. Sebab Anies menaikkan nilai UMP 2022 dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen.

Kenaikan ini pun belum sesuai dengan regulasi pengupahan di Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, sebuah fakta yang diakui oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. "Memang ini (penyesuaian UMP 5,1 persen) belum sesuai dengan PP 36," terang Ariza di Balai Kota Jakarta, Selasa (21/12).

Di PP 36/2021, pengupahan diatur menggunakan formula penyesuaian dengan inflasi atau nilai pertumbuhan ekonomi provinsi berdasarkan data lembaga bidang statistik. Namun menurut Ariza formula UMP di PP 36/2021 tidak sesuai dengan kondisi di Ibu Kota, berbeda dengan daerah lain di Indonesia.

Dijelaskan Ariza, bila nilai UMP provinsi lain, bisa disesuaikan kembali di tingkat kabupaten/kota karena adanya otonomi daerah. Situasi inilah yang berbeda dengan DKI Jakarta.


"DKI ini kota administratif, semua ada di provinsi. Jadi kalau kebijakan di provinsi semuanya mengikuti formula yang sama, itu naiknya kecil sekali," kata Ariza.

Kenaikan sesuai dengan PP 36/2021 inilah yang dianggap tidak memenuhi rasa keadilan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Bayangkan masa naiknya Rp37 ribu atau 0,8 persen, tidak sampai satu persen. Kan belum memenuhi rasa keadilan," imbuh Ariza.

Karena itulah Pemprov DKI Jakarta kemudian merevisi besaran kenaikan UMP 2022 menjadi sebesar Rp225.667. Dengan demikian nilai UMP 2022 di Ibu Kota adalah Rp4.641.854.

Anies Baswedan sendiri sebelumnya beralasan revisi kenaikan UMP 2022 disesuaikan dengan kajian sejumlah pihak seperti Bank Indonesia dan Institute for Development of Economics and Finance (Indef). Namun kebijakan Anies ini menuai pro dan kontra, bahkan terancam sanksi dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP 36/2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemnaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini," papar Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12).

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait