Dalam surat yang disampaikan ke Menteri BUMN, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) meminta Dirut Pertamina dicopot karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.
- Bertilia Puteri
- Rabu, 22 Desember 2021 - 11:46 WIB
WowKeren - Serikat pekerja PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengancam akan menuntut agar Direktur Utama Nicke Widyawati dicopot. FSPPB lantas mengancam akan melakukan mogok kerja mulai 29 Desember 2021 hingga 7 Januari 2022.
Rencana aksi mogok kerja tersebut disampaikan lewat surat pemberitahuan Nomor 113/FSPPB/XII/2021-TH yang ditandatangani oleh Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderal FSPPB Sutrisno pada 17 Desember 2021. Aksi mogok kerja tersebut juga berpotensi diperpanjang hingga tuntutan pekerja berdasarkan surat yang disampaikan FSPPB kepada Menteri BUMN Nomor 110/FSPPB/XII/2021-ON3 perihal Permohonan Pencopotan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) terpenuhi. Dalam surat yang disampaikan ke Menteri BUMN, FSPPB meminta Dirut Pertamina dicopot karena dianggap gagal membangun hubungan industrial yang harmonis.
"Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) sebagai Organisasi Pekerja PT Pertamina (Persero) meminta Menteri BUMN dengan segala otoritasnya untuk mencopot Ibu Nicke Widyawati sebagai Direktur Utama PT Pertamina (Persero) yang telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan," demikian kutipan surat yang ditujukan kepada Menteri BUMN. "Jika dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak surat tuntutan ini ditandatangani dan tidak mendapat tanggapan positif maka kami akan menggunakan segala hak termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja sebagaimana diatur dalam Undang-undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan."
Aksi mogok itu juga berpotensi berlanjut hingga terpenuhinya tuntutan pekerja berdasarkan surat kepada Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No 111/FSPBB/XII/2021-ON3 tertanggal 10 Desember 2021 perihal Disharmonisasi Hubungan Industrial PT Pertamina (Persero). "Kami melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di PT Pertamina (Persero) dan tidak adanya itikad baik dari Direksi untuk berkomitmen membangun industrial peace di dalam perusahaan karena itu pekerja berencana menggunakan haknya sesuai Undang-undang RI No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan termasuk namun tidak terbatas sampai dengan mogok kerja," demikian isi surat untuk Menteri Ketenagakerjaan.
Rencananya, aksi mogok kerja tersebut akan diikuti oleh pekerja Pertamina Group, anggota FSPPB, dan akan dilakukan di seluruh wilayah kerja Pertamina holding dan subholding. Terdapat lima poin yang menjadi alasan rencana aksi mogok kerja ini.
Yang pertama adalah tidak tercapainya kesepakatan untuk melakukan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di Pertamina antara pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB. Kedua, pengusaha dan pekerja yang diwakili FSPPB gagal melakukan perundingan. Ketiga, tidak adanya itikad baik dari Direktur Utama untuk membangun industrial peace atau hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan.
Lalu yang keempat adalah tidak diindahkannya berbagai upaya damai yang sudah ditempuh oleh FSPPB. Dan yang terakhir, diabaikannya tuntutan kepada Menteri BUMN untuk mengganti Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati dengan yang lebih baik.
Dalam suratnya, FSPPB menyatakan bahwa waktu mogok kerja bisa dihentikan sebelum jangka waktu yang disampaikan jika tuntutan mereka telah dipenuhi. Mogok kerja juga dapat dihentikan jika perusahaan bersedia melakukan perundingan berdasarkan syarat-syarat yang pernah disampaikan FSPPB kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon pada tanggal 8-10 Desember 2021.
(wk/Bert)