Seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan mengaku menerima 16 kali vaksinasi COVID-19 dengan upah sampai Rp800 ribu. Lantas apa kata Komnas KIPI soal fenomena ini?
- Elvariza Opita
- Rabu, 22 Desember 2021 - 17:04 WIB
WowKeren - Praktik joki vaksinasi COVID-19 yang dilakukan seorang pria di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan menjadi sorotan luas. Sebab pria tersebut mengaku sudah menerima 16 kali suntikan vaksin COVID-19 lantaran menjadi joki untuk 14 orang.
Padahal, seperti diketahui, seseorang hanya perlu divaksinasi 2 kali dan tentu harus mempertimbangkan efek samping serta manfaat yang ditimbulkan. Lalu dengan fenomena joki vaksin yang sampai disuntik berkali-kali seperti ini, bagaimana manfaat serta efek sampingnya?
Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Prof Hindra Irawan Satari menegaskan bahwa vaksinasi melebihi anjuran sebenarnya tidak bermanfaat. Sebab antibodi yang diperlukan sudah terbentuk hanya dengan penyuntikan dua kali. Selain itu penyuntikan berikutnya dalam jangka waktu dekat membuat antibodi yang baru terbentuk menetralkan yang lain.
"Yang ada suntik sesuai dengan jadwal yang dianjurkan," terang Hindra kepada Kompas.com, Rabu (22/12). "Pemberian vaksin berikut kurang bermanfaat."
Sementara terkait efek sampingnya, Hindra menyebut sejauh yang terlihat sepertinya baik-baik saja. "Efek sampingnya, bagi yang bersangkutan tidak ada, seperti yang kita lihat di TV. Orangnya ya masih sehat walafiat," ujar Hindra kepada Kumparan.
"Secara nalar tidak berbahaya," imbuh Hindra. "Seperti yang kita lihat pada yang bersangkutan."
Secara terpisah, Hindra juga menilai bahwa fenomena joki ini menunjukkan pemberian vaksin di luar jumlah yang dianjurkan ternyata tidak berbahaya. "Namun ini ilustrasi, bahwa vaksin COVID itu tidak berbahaya bahkan meski diberikan beberapa kali seperti yang diperlihatkan pada kasus ini," tuturnya.
Hanya saja, fenomena joki vaksin berbahaya lantaran berarti ada individu yang tercatat sudah menerima vaksinasi COVID-19 padahal belum. "Bila dia terkena COVID namun OTG (orang tanpa gejala), maka akan menularkan ke sekitarnya," pungkas Hindra.
Selain itu, Hindra juga menegaskan bahwa tindakan sang joki vaksin merupakan jalan pintas dengan melanggar aturan. Karena itulah Hindra berharap aparat bisa memberikan sanksi atas tindakan individu yang bersangkutan.
(wk/elva)