Bandara Soetta Terbitkan Aturan Baru Penerbangan Saat Nataru, Penumpang Wajib Divaksin Lengkap
AFP/Adek Berry
Nasional

Menindaklanjuti aturan pemerintah mengenai aturan pengetatan di masa libur Nataru, Bandara Soekarno-Hatta juga mengeluarkan sejumlah kebijakan baru untuk penumpang pesawat.

WowKeren - Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan pengetatan aktivitas masyarakat. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di masa libur Nataru.

Adapun aturan pemerintah yang telah diterbitkan untuk mengatur pengetatan kegiatan masyarakat adalah Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, Addendum SE Satgas COVID-19 Nomor 24 Tahun 2021, serta SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 11 Tahun 2021.

Dengan adanya peraturan yang telah diterbitkan pemerintah itu, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kota Tangerang, lantas menindaklanjuti ketiga aturan tersebut. Bandara Soetta mengeluarkan aturan baru bagi penumpang pesawat di masa Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.


Aturan baru mengenai penumpang pesawat di Bandara Soetta saat Nataru itu diunggah melalui akun Instagram pengelola, @soekarnohattaairport dalam fitur Story pada Kamis (23/12). Beberapa aturan yang wajib dipenuhi oleh penumpang itu juga berdasarkan dari ketuga aturan yang diterbitkan pemerintah tersebut.

Photo-INFO

Instagram

"Persyaratan perjalanan domestik dengan transportasi udara selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 berlaku mulai 24 Desember 2021-2 Januari 2022," bunyi aturan, dilihat pada Jumat (24/12).

Berikut Auran Penumpang Domestik di Bandara Soetta:

  1. Pelaku perjalanan wajib sudah divaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali alias dosis lengkap dan memiliki hasil negatid tes antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
  2. Pelaku perjalanan yang tidak divaksinasi COVID-19 sebanyak 2 kali dengan alasan medis dan hendak berobat, diperbolehkan naik pesawat dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, serta surat keterangan dari dokter RS pemerintah
  3. Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun diizinkan dengan syarat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan, dan tidak wajib memiliki kartu vaksinasi COVID-19
(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait