Situasi Pandemi Dinilai Stabil, 4 Menteri Terbitkan SKB Baru Soal Pelaksanaan PTM 2022
Nasional

Pemerintah kembali mengeluarkan aturan baru untuk pelaksanaan sekolah tatap muka di masa pandemi COVID-19. Aturan ini tertuang dalam SKB 4 Menteri yang diteken pada 21 Desember 2021.

WowKeren - Situasi pandemi COVID-19 di Indonesia saat ini dinilai stabil dan terkendali. Meski demikian, pemerintah tetap meminta masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat lantaran pandemi belum benar-benar berakhir.

Sementara itu, melihat kondisi pandemi di Indonesia yang terbilang stabil dan terkendali, pemerintah pun melakukan penyesuaian Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.


Berdasarkan informasi dari laman Covid19.go.id, aturan baru Pembelajaran Tatap Muka (PTM) ditetapkan berdasarkan SKB 4 Menteri yakni Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim, serta Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas pada 21 Desember 2021.

Berikut aturan soal PTM 2022 SKB 4 Menteri:

  1. PTM dengan kapasitas peserta didik 100 persen bagi satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis. Hal ini dapat dilihat pada Keputusan Mendikbudristek Nomor 160/P/2021
  2. Sementara untuk wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan mencapai 80 persen, PTM bisa dilaksanakan setiap hari dengan kapasitas 100 persen, serta lama belajar 6 jam per hari
  3. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi COVID-19 dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 50 persen, PT, bisa dilakukan setiap hari secara bergantian, kapasitas 50 persen, lama belajar 6 jam per hari
  4. Kemudian untuk PPKM Level 1 dan 2 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan mencapai di bawah 50 persen, PTM bisa dilakukan secara setiap hari, jumlah peserta 50 persen dari ruang kelas, lama belajar 4 jam per hari
  5. Wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40 persen, PTM bisa dilakukan setiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, lama belajar 4 jam per hari
  6. Wilayah PPKM Level 3 dengan capaian vaksinasi dosis kedua pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40 persen, dilakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
  7. Terakhir, untuk wilayah PPKM Level 4, dilaksanakan PJJ

Sebagain informasi, PTM terbatas tersebut wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi paling lambat semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru