Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap, Azis Syamsuddin: Saya Ikhlas Bahwa Ini Ketetapan Allah
Nasional

Sebagai informasi, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

WowKeren - Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang lanjutan kasus dugaan suap yang menjeratnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pada Kamis (23/12). Dalam kesempatan tersebut, Azis mengaku sudah ikhlas terjerat dalam kasus dugaan pemberian suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Sebagai informasi, Azis didakwa memberi suap senilai Rp 3,099 miliar dan USD 36 ribu kepada Robin dan Maskur Husain. Dengan demikian, total suap yang diberikan oleh Azis terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah mencapai sekitar Rp 3,619 miliar.

Dalam sidang lanjutan ini, Robin, Maskur Husain, dan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari dihadirkan sebagai saksi. Awalnya, Azis yang duduk sebagai terdakwa lantas bertanya ke Maskur apakah ia pernah bertemu dengan Aliza Gunadi. Maskur mengaku tidak pernah bertemu dengan Aliza dan tidak pernah tahu persis tentang perkara di Lampung Tengah.

"Tapi di dalam keterangan, saksi menyampaikan di sini di dalam keterangan adalah sebagai DP (uang muka). Menjadi pertanyaan saya kalau Saudara tidak pernah ketemu Saudara Aliza, bagaimana Saudara saksi meyakini itu DP dari Aliza dan DP dari saya? Dan ini kata-katanya 'dan' bukan 'dan/atau'?" tanya Azis kepada Maskur Husain dalam kesempatan tersebut.


Maskur lantas mengaku pernyataan di BAP tersebut hanya asumsinya. Ia mengaku hanya menyimpulkan keterangan Robin.

"Jadi sebenarnya saya itu menyimpulkan karena berulang kali Robin menyampaikan bahwa itu ngawal sama pantau kasus dengan Aliza Gunado berulang kali itu disebut," papar Maskur. "Sehingga saya menyimpulkan bahwa kalau bukan dari sini, dari mana lagi."

"Jadi itu hanya asumsi atau halusinasi Saudara?" Azis kembali bertanya. "Asumsi saya sih," jawab Maskur.

Azis lantas menyesali BAP Maskur. Azis menilai hanya karena asumsi Maskur tersebut, ia kini kehilangan jabatan di DPR RI dan dipenjara. Meski demikian, Azis mengaku telah ikhlas menghadapi kasus tersebut.

"Saya terbukti pada hari ini menjadi suatu tersangka dan ditahan di tahanan KPK C1, dan saya sudah dicopot dari Wakil Ketua DPR, dan saya sudah mundur pada tanggal 6 September 2021," terangnya. "Hanya karena salah satu unsur bagian dari delik yang diadukan pada Saudara pada saat gelar perkara dalam berkas perkara saya, bahwa ditetapkan tanggal 24, kemudian saya dilakukan gelar perkara tanggal 1 September kemudian langsung tanggal 2 saya ditetapkan sebagai tersangka. Hanya karena faktor kata 'dan'. Tapi enggak apa-apa, saya ikhlas bahwa ini ketetapan Allah."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait