Sekolah di PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas Mulai Januari 2022 Walau Ada COVID-19 Omicron
Nasional

SKB Empat Menteri mengatur semua sekolah di daerah dengan PPKM Level 1, 2, dan 3 untuk menggelar PTM terbatas mulai Januari 2022. Padahal saat ini kasus COVID-19 Omicron terus bertambah.

WowKeren - Empat kementerian kembali mengeluarkan Surat Keputusan Bersama yang mengatur pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) di masa pandemi COVID-19. SKB ini dikeluarkan oleh kolaborasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek); Kementerian Agama; Kementerian Kesehatan; dan Kementerian Dalam Negeri.

Dalam SKB 4 Menteri ini, seluruh sekolah di Indonesia harus melaksanakan PTM terbatas mulai Januari 2022. Kewajiban ini berlaku di semua daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.

"Mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan pada Level 1, 2, dan 3 PPKM wajib melaksanakan PTM terbatas," demikian kutipan keterangan di SKB 4 Menteri, dikutip pada Senin (27/12). Bukan hanya itu, SKB 4 Menteri juga meminta pemerintah daerah setempat untuk mengintervensi kewajiban PTM terbatas ini dengan berbagai kriteria tambahan maupun yang lebih berat.

Terkait kapasitas dan durasi pembelajaran rupanya diatur bukan semata dari level PPKM-nya. Terdapat dua faktor yang mempengaruhi kapasitas dan durasi PTM terbatas, seperti penjelasan berikut.


"Pengaturan kapasitas peserta didik dan durasi pembelajaran dalam penyelenggaraan PTM terbatas diatur berdasarkan cakupan vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga pendidikan di satuan pendidikan," kata SKB 4 Menteri. "Serta vaksinasi warga masyarakat lansia di tingkat kabupaten/kota."

"Dikecualikan bagi satuan pendidikan pada daerah khusus karena kondisi geografis sesuai Permendikbud 160/0/2021," imbuhnya. SKB yang sama juga mengatur soal kewajiban vaksinasi bagi pendidik dan tenaga pendidik. Bagi yang menolak untuk divaksinasi padahal vaksin tersedia dan memenuhi syarat, mereka akan menerima sanksi.

Sedangkan untuk peserta didik memang tidak diwajibkan untuk vaksinasi COVID-19 sebagai syarat PTM terbatas. Hanya saja SKB 4 Menteri mengimbau orang tua dan/atau wali murid untuk mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk melakukan vaksinasi COVID-19.

"Meskipun bukan syarat mengikuti PTM terbatas, orang tua/wali murid diimbau untuk mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk divaksin," jelas SKB 4 Menteri.

Di sisi lain, Indonesia diketahui tengah dibayangi dengan terus bertambahnya kasus COVID-19 Omicron. Bahkan pada akhir pekan kemarin, Indonesia sudah mengonfirmasi total 46 kasus COVID-19 akibat varian Omicron.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait