Setelah dijatuhi hukuman berupa sanksi berat, kini kasus yang menjerat Lili Pintauli Siregar telah dianggap selesai oleh KPK. Berdasarkan putusan Dewas KPK, Lili dinyatakan terbukti bersalah.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Kamis, 30 Desember 2021 - 09:59 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar terseret dalam sejumlah kasus. Kasus ini pun lantas diusut oleh pihak KPK.
Namun kini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut bahwa masalah yang menyeret Lili Pintauli itu sudah tutup buku atau selesai pascaputusan Dewan Pengawas (Dewas). "Kami melihat prosesnya mulai dari putusan Dewas, nah itu kita anggap persoalan Bu Lili sudah selesai," tutur Alex dalam konferensi pers Kinerja KPK 2021 di gedung KPK Jakarta, Rabu (29/12).
Alex menerangkan bahwa Dewas KPK pada 30 Agustus 2021 lalu, telah menyatakan Lili Pintauli Siregar terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat. Menurutnya, sanksi yang telah diberikan kepada Lili itu telah menjadi pelajaran supaya bisa memperbaiki diri.
Ke depannya, Alex berharap agar masyarakat dapat melihat secara lebih objektif. Ia pun menegaskan tidak masalah kalau pihaknya dikritik selama ada kesalahan.
"Putusan Dewas sudah mendapatkan sanksi, kami melihat sudah selesai," tutur Alex. "Mulai dari putusan Dewas itu kita anggap kasus Ibu Lili sudah selesai."
Alex mengaku merasa lega atas kabar yang menyatakan bahwa Lili menghubungi mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial akhirnya terbongkar. Selain itu, ia juga mengaku senang banyak masyarakat yang turut merespons tindakan Lili.
Alex lantas meyakini bahwa respons dari masyarakat tersebut sebagai kritik yang membangun untuk Lili. Sehingga, ia meminta agar masyarakat bisa terus melakukan pengawasan kepada pimpinan KPK.
"Tentu kami berharap teman-teman bisa melihat secara lebih objektif tolong awasi kami bantu kami, laporkan Dewas enggak masalah," ujar Alex.
Sebagai informasi, dalam putusan Dewas pada 20 Agustus 2021, Dewas menyatakan Lili Pintauli bersalah karena diduga menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPKK yang diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf b yaitu mengenai menyalahgunakan jabatan dan pengaruh.
Serta pasal 4 ayat 2 huruf a yaitu mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi. Lili pun dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp1,8 juta.
(wk/tiar)