Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai keputusan Anies Baswedan yang menaikkan UMP 2022 sebesar 5,1 persen tersebut tidak sah.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 30 Desember 2021 - 15:45 WIB
WowKeren - Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2022 sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 menuai protes dari kalangan pengusaha. Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta menilai keputusan Anies terkait UMP tersebut tidak sah.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnnaker) lantas buka suara terkait protes pengusaha tersebut. Kemnaker menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah menegaskan UMP 2022 mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 yang jadi aturan turunan UU Cipta Kerja.
"Sikap Kemnaker adalah penetapan upah minimum harus tetap mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, karena itu telah berdasarkan kesepakatan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh," tegas Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadly Harahap, Kamis (30/12).
Menurut Chairul, penetapan upah yang tidak didasarkan pada ketentuan bersama seperti di DKI dapat menimbulkan polemik. Oleh sebab itu, Kemnaker disebut akan hadir dengan mengedepankan pembinaan.
"Penetapan upah yang tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku akan menimbulkan polemik di masyarakat, seperti yang terjadi di Provinsi DKI Jakarta," lanjutnya. "Kemnaker siap hadir untuk memfasilitasi jika ada perbedaan pandangan termasuk kenaikan upah minimum di DKI, karena unsur pembinaannya yang kita kedepankan."
Kemnaker sendiri telah berkoodinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia, serta Pengawas Ketenagakerjaan untuk mengawal pelaksanaan pengupahan berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021. Chairul menyatakan bahwa pengusaha dan pekerja harus diberi pemahaman bahwa upah minimum adalah safety net yang diberikan kepada tenaga kerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan.
"Adapun tenaga kerja yang sudah bekerja lebih dari 12 bulan diberlakukan ketentuan struktur dan skala upah," tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin DKI Jakarta, Diana Dewi, menyatakan bahwa kenaikan UMP tersebut tidak sah lantaran Anies tidak menetapkannya sesuai aturan. Berdasarkan PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, gubernur wajib menetapkan UMP paling lambat 21 November 2021 dengan besaran Rp 4.453.935, bukan Rp 4.641.854 seperti yang baru-baru ini ditetapkan Anies.
"Pak Anies Baswedan sudah menetapkan UMP lagi jilid ke-2, ini jelas tidak baik untuk memberikan ketaatan kepada masyarakat terhadap kepatuhan dan kepastian hukum di Indonesia," jelas Diana dalam keterangannya.
(wk/Bert)