Masih Soft Launching, Kemenkumham Sebut Baru 3 Kantor Imigrasi yang Layani M-Paspor
pexels.com/Olya Kobruseva
Nasional

Belum lama ini, Kemenkumham telah memperkenalkan layanan permohonan pembuatan paspor secara daring melalui aplikasi M-Paspor. Namun saat ini, baru memasuki tahap soft launching.

WowKeren - Pada Kamis (30/12), Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperkenalkan aplikasi M-Paspor. Melalui aplikasi ini, kini pemohon paspor bisa mengajukan permohonan dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

Dengan begitu, maka pemohon paspor tidak perlu lagi menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan. "Dalam aplikasi M-Paspor terdapat fitur-fitur yang mengakomodir tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," tutur Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara dalam keterangan pers, Jumat (31/12).

Angga mengungkapkan fitur-fitur tersebut antara lain pembayaran PNBP di awal, reschedule jadwal kedatangan, cek status permohonan paspor, validasi NIK Dukcapil dan integrasi dokumen perjalanan RI. Pemohon paspor bisa mengunduh aplikasi M-Paspor di Playstore dan memasangnya di gawai masing-masing.

Kemudian, Angga menuturkan bahwa pemohon paspor bisa mengunggah berkas dan memilih kantor imigrasi serta jadwal kedatangan yang diinginkan. Selanjutnya, pemohon harus melakukan pembayaran di kanal-kanal yang tersedia baik secara daring seperti pada marketplaceTokopedia dan Bukalapak, maupun luring seperti Bank, Kantor Pos, dan Indomaret.


Sementara untuk batas waktu pembayarabn, kata Angga yakni dua jam setelah dokumen paspor diunggah. Sedangkan untuk lokasi kantor imigrasi yang melayani M-Paspor baru ada 3 yaitu Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang.

"Untuk saat ini kami masih soft launching," jelas Angga. "Kantor Imigrasi yang akan membuka kuota antrean paspor pertama kali di aplikasi M-Paspor adalah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, dan Kantor Imigrasi Tangerang."

Sementara untuk pemohon yang gawainya berbasis iOS, untuk sementara belum bisa mengunduh M-Paspor di gawainya. Pasalnya saat ini masih dalam tahap approval oleh Appstore.

"Untuk tahap terakhir yaitu penyerahan paspor, pemohon dapat meminta paspor yang sudah jadi untuk dikirimkan ke rumahnya melalui jasa PT Pos Indonesia," papar Angga.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait