LBM Eijkman sudah diintegrasikan dengan BRIN sejak September 2021. Kini pengintegrasian itu disebut menyebabkan ratusan periset LBM Eijkman diberhentikan tanpa pesangon.
- Elvariza Opita
- Minggu, 02 Januari 2022 - 21:03 WIB
WowKeren - Awal tahun 2022 di Indonesia diawali dengan berita integrasi Lembaga Biologi Molekuler Eijkman. LBM Eijkman sendiri sudah berintegrasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sejak September 2021 dan kini resmi berganti nama menjadi Pusat Riset Biologi Molekuler (PRBM) Eijkman.
Yang menjadi sorotan, integrasi ini disebut menyebabkan ratusan peneliti diberhentikan tanpa pesangon. Kepala BRIN Laksana Tri Handoko pun buka suara mengenai isu tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada pemberhentian yang dilakukan terkait peleburan instansi.
"Ya tentu tidak benar," tegas Laksana, dikutip dari Kompas.com, Minggu (2/1). "Kecuali bagi yang memang tidak berkenan memilih salah satu opsi dari kami. Tentu kami juga tidak bisa memaksa."
Laksana menerangkan, LBM Eijkman selama ini bukan lembaga resmi pemerintah. Selama ini LBM Eijkman hanya berstatus unit proyek di Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) yang sekarang juga sudah melebur dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Dengan perubahan status menjadi PRBM Eijkman, kini sudah bergabung di bawah Organisasi Riset Ilmu Pengetahuan Hayati. Malah integrasi ini, diterangkan Laksana, membuat periset bisa diangkat menjadi peneliti dengan segala hak finansialnya.
Laksana menjelaskan terdapat 5 opsi yang diberikan BRIN kepada para periset LBM Eijkman. Yang pertama adalah mengangkat PNS Periset menjadi PNS BRIN sekaligus peneliti.
Opsi berikutnya, untuk honorer periset dengan usia di atas 40 tahun dan sudah S3, bisa mengikuti penerimaan ASN Jalur PPPK 2021. Sedangkan untuk honorer periset dengan usia di bawah 40 tahun tetapi sudah S3, bisa mengikuti seleksi ASN Jalur PNS 2021.
Kemudian honorer periset non-S3 bisa melanjutkan studi dengan skema by-research dan research assistantship (RA), atau bisa melanjutkan karier sebagai operator laboratorium di Cibinong untuk yang tidak berminat melanjutkan studi. Sedangkan opsi terakhir, honorer non-periset akan diambil alih oleh RSCM.
Menurut Laksana, selama ini LBM Eijkman kerap merekrut tenaga honorer tanpa sesuai ketentuan yang berlaku. "Untuk itu BRIN memberikan beberapa opsi sesuai status masing-masing," imbuhnya.
Dengan status LBM Eijkman yang bukan lembaga resmi pemerintah pun membuat PNS Periset di dalamnya bukan berstatus sebagai peneliti penuh. "Kondisi inilah yang menyebabkan selama ini para PNS Periset di LBM Eijkman tidak dapat diangkat sebagai peneliti penuh, dan berstatus seperti tenaga administrasi," pungkasnya.
(wk/elva)