Omicron Meluas, RI Malah Sunat Masa Karantina Jadi 7 Hari Gara-Gara Ini
angkasapura2.co.id
Nasional

Indonesia berencana memangkas durasi karantina untuk para pelaku perjalanan internasional. Bila semula 14 hari menjadi 10 hari, sedangkan yang semula 10 hari menjadi 7 hari.

WowKeren - Akhir pekan lalu Indonesia menetapkan kewajiban karantina 10-14 hari untuk para pelaku perjalanan internasional. Durasi masa karantina ini ditentukan dari negara mana sang pelaku perjalanan berasal.

Namun peraturan karantina tersebut kembali diubah. Untuk pelaku perjalanan yang semula diwajibkan karantina 14 hari, dipotong menjadi 10 hari saja. Sementara yang sebelumnya harus karantina 10x24 jam setibanya di Indonesia, juga dipotong menjadi 7 hari.

Rencana pemangkasan masa karantina ini disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatasnya bersama para menteri, Senin (3/1). Dari rapat ditentukan pula bahwa ada 15 negara yang masuk kategori wajib karantina 10x24 jam, di mana ke-15 negara tersebut mencatatkan kasus Omicron yang tinggi.

"Terkait dengan kebijakan karantina yang disesuaikan, yaitu 7 dan 10 hari," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dalam konferensi pers virtualnya. "Dan tadi disampaikan bahwa pemerintah juga akan menambah (daftar) negara yang jumlah kasusnya tinggi."

"Jadi dua negara yang relatif tinggi juga kita akan kenakan (masa karantina) 10 hari, menambah dari yang 13 negara. Sedangkan yang lain nanti di luar negara tersebut akan 7 hari," imbuh Airlangga.


Namun sebenarnya, apa alasan pemerintah memutuskan memangkas masa karantina sementara kasus COVID-19 Omicron di Indonesia terus bertambah? Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengaitkan alasan ini dengan membaiknya situasi pandemi di Tanah Air.

Seperti pada 26 Desember 2021 dan 2 Januari 2022, Indonesia mencatatkan nol kasus kematian COVID-19 alias zero death. Selain itu jumlah kasus COVID-19 Omicron di Indonesia masih berada di peringkat ke-40 terbanyak dunia.

Jadi angka ini memang masih kita lihat cukup baik dibandingkan yang lain," sambungnya. Selain itu, penanganan wabah virus Corona di Tanah Air juga sudah lebih baik, bahkan mengungguli beberapa negara lain.

Alasan memangkas karantina juga disampaikan oleh Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Abraham Wirotomo. Menurutnya ada pertimbangan medis di balik pemangkasan durasi karantina, yakni terkait masa inkubasi varian Omicron.

"Berdasarkan perkembangan kajian pasien Omicron di Indonesia dan data-data kasus Omicron di dunia, masa inkubasi varian Omicron lebih singkat dibandingkan Delta," beber Abraham di Gedung Bina Graha Jakarta, dikutip pada Selasa (4/1). "Yakni rata-rata 3-5 hari."

Berkurangnya masa karantina ini diharapkan bisa memberi pengawasan yang lebih maksimal serta biaya yang dikeluarkan oleh masyarakat akan lebih sedikit. "Harapannya masyarakat lebih disiplin jalani karantina dan lonjakan Omicron bisa ditekan," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru