Batuk-Pilek Jadi Gejala Awam COVID-19 Omicron, Pasien Positif dan Probable Harus Isolasi di RS
Pixabay/Anastasia Gepp
Nasional

Kementerian Kesehatan mengungkap batuk dan pilek adalah gejala yang umum dijumpai pada pasien COVID-19 varian Omicron. Namun Kemenkes juga menyebut sebagian besar pasien tidak bergejala.

WowKeren - Hingga Selasa (4/1) kemarin total ada 254 kasus COVID-19 Omicron yang ditemukan di Indonesia. Sebagian besar di antaranya merupakan kasus impor, meski ada beberapa kasus yang bersifat penularan lokal.

Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menjelaskan bahwa mayoritas pasien COVID-19 Omicron mengalami gejala ringan seperti batuk dan pilek. Bahkan ada pula pasien COVID-19 Omicron yang tidak bergejala.

"Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak adalah batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)," jelas Siti Nadia dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Rabu (5/1).

Hal ini sejalan dengan yang sebelumnya disampaikan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kondisi pasien-pasien COVID-19 Omicron di Indonesia. "Dari 152 kasus yang masuk di Indonesia, itu lebih setengahnya adalah tanpa gejala, setengahnya lagi sakit ringan," ujar Budi Gunadi pada Senin (3/1).


"Mereka tidak butuh oksigen dan saturasinya masih diatas 95 persen. Sekitar 23 persen atau 34 orang sudah kembali ke rumah. Sampai sekarang tidak ada yang menbutuhkan perawatan serius di RS, cukup diberi obat dan vitamin," sambung Budi Gunadi.

Kendati menunjukkan gejala ringan atau malah tak bergejala, pasien COVID-19 Omicron diminta untuk melakukan isolasi di rumah sakit. Hal ini tercantum di Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B1.1.529).

"Seluruh kasus probable dan konfirmasi varian Omicron, baik yang bergejala maupun tidak harus dilakukan isolasi di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19," demikian kutipan isi SE tersebut. SE yang mengatur pengendalian COVID-19 Omicron tersebut diteken Budi Gunadi pada 30 Desember 2021.

Sebagai informasi, terdapat tambahan 92 kasus COVID-19 Omicron pada Selasa (4/1), sehingga total menjadi 254 pasien. Sebanyak 239 di antaranya terkait dengan pelaku perjalanan internasional alias imported cases, sedangkan 15 kasus adalah transmisi lokal.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru