Varian Omicron di RI Naik Jadi 254 Kasus, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran Baru
AFP/Adek Berry
Nasional

Varian Omicron diketahui memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibanding Varian Delta. Pergerakan Omicron di Indonesia juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021 lalu.

WowKeren - Kementerian Kesehatan melaporkan 92 kasus COVID-19 Varian Omicron baru pada Selasa (4/1). Dengan demikian, total kasus Omicron yang terdeteksi di Indonesia kini naik menjadi 254 kasus, terdiri dari 239 pelaku perjalanan internasional alias imported case dan 15 kasus transmisi lokal.

"Mayoritas (penularan) masih didominasi pelaku perjalanan luar negeri," papar Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, Selasa. "Dari hasil pemantauan, sebagian besar kondisinya ringan dan tanpa gejala. Gejala paling banyak ada batuk (49 persen) dan pilek (27 persen)."

Varian Omicron diketahui memiliki tingkat penularan yang jauh lebih cepat dibanding Varian Delta. Pergerakan Omicron di Indonesia juga terus meningkat sejak pertama kali dikonfirmasi pada 16 Desember 2021 lalu.

Kemenkes lantas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/1391/2021 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron (B.1.1.529) sebagai bentuk kesiapsiagaan pemerintah dalam mencegah dan mengendalikan penularan varian tersebut. SE tersebut diteken oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 30 Desember 2021.


Aturan ini diterbitkan untuk memperkuat sinergisme antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, SDM Kesehatan dan para pemangku kepentingan lainnya. Selain itu, SE ini juga dirilis untuk menyamakan persepsi dalam penatalaksanaaan pasien konfirmasi positif COVID-19.

"Poin utama dari aturan ini untuk memperkuat koordinasi pusat dan daerah serta fasyankes dalam menghadapi ancaman penularan Omicron. Mengingat dalam beberapa waktu terakhir kasus transmisi lokal terus meningkat," paparnya. "Karenanya kesiapan daerah dalam merespons penyebaran Omicron sangat penting agar tidak menimbulkan cluster baru penularan COVID-19."

Lebih lanjut, Nadia menekankan bahwa kewaspadaan individu harus terus ditingkatkan untuk menghindari potensi penularan Omicron. Protokol kesehatan dan vaksinasi disebutnya harus berjalan beriringan sebagai kunci untuk melindungi diri dan orang lain dari penularan Omicron.

Di sisi lain, Satgas Penanganan COVID-19 mengakui bahwa transmisi lokal Varian Omicron sudah terjadi di Indonesia. Diketahui, tranmisi lokal adalah kondisi ketika level penularan COVID-19 telah terjadi pada satu lingkungan. Case fatality Varian Omicron memang tercatat rendah, namun tetap diupayakan agar kasusnya terkontrol.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait