Sang Ketua DPR RI memastikan RUU TPKS akan segera dibahas di Sidang Paripurna setelah masa reses berakhir. Sebelumnya Presiden Joko Widodo mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan.
- Elvariza Opita
- Rabu, 05 Januari 2022 - 16:04 WIB
WowKeren - Presiden Joko Widodo "menyentil" sejumlah pihak terkait Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Dalam siaran persnya, Jokowi sudah menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga untuk segera menindaklanjuti RUU tersebut.
Ketua DPR RI Puan Maharani, sebagai perwakilan dari lembaga yang berkaitan dengan pembentukan RUU tersebut, ikut angkat bicara. Puan memastikan RUU TPKS akan segera dibawa ke rapat paripurna setelah masa reses berakhir pekan depan.
Dalam keterangannya, Puan menjelaskan perkembangan terakhir pembahasan RUU TPKS. Bila sudah disahkan di rapat paripurna, bisa segera dikirimkan ke pemerintah untuk pembahasan berikutnya.
"Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS," ujar Puan dalam keterangannya, Selasa (4/1). "Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian kami kirimkan ke Pemerintah sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II."
Politikus PDI Perjuangan tersebut menyambut baik desakan Jokowi agar RUU TPKS bisa segera disahkan. Karena itulah, Puan juga berharap agar pemerintah juga cepat dalam melakukan proses administrasi sehingga RUU TPKS bisa segera diundangkan demi melindungi korban kekerasan seksual.
"Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti," tutur Puan, dikutip pada Rabu (5/1). "Dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR."
Putri dari Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri itu berharap agar tercipta pembahasan yang progresif bersama pemerintah setelah RUU TPKS sah menjadi inisiatif DPR. "Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan Pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," pungkas Puan.
(wk/elva)