'Gerah' RUU TPKS Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Langsung Beri Instruksi ke 2 Menteri
BPMI Setpres
Nasional

Mengikuti perkembangannya sejak pembentukan pada 2016, Presiden Joko Widodo berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) bisa segera disahkan demi melindungi korban.

WowKeren - Salah satu RUU yang terus menjadi sorotan lantaran tak kunjung disahkan adalah terkait penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DPR RI sendiri sempat menjanjikan agar RUU TPKS bisa segera disahkan dalam waktu dekat.

Kini ganti Presiden Joko Widodo yang turut menyoroti isu RUU TPKS. Dalam pernyataan persnya yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi mengungkap sederet janji terkait pembahasan RUU TPKS.

Jokowi menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual sudah seharusnya menjadi perhatian bersama. "Utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani," tegas Jokowi, Selasa (4/1).

Jokowi mengaku selalu mengikuti perkembangan pembahasan RUU TPKS, bahkan sejak pembentukan perdananya beberapa tahun silam. "Saya mencermati dengan seksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR," tutur Jokowi.


Karena itulah, Jokowi sudah menugaskan setidaknya dua menteri untuk segera menyelesaikan RUU TPKS. Kedua menteri yang dimaksud adalah Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.

"Untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini," ujar Jokowi. "Agar ada langkah-langkah percepatan."

Jokowi juga telah menugaskan gugus tugas khusus untuk ikut berpartisipasi dalam percepatan pembahasan RUU TPKS. "(Gugus tugas) untuk segera menyiapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan oleh DPR," kata Jokowi.

"Sehingga proses pembahasan bersama nanti lebih cepat," lanjut sang mantan Gubernur DKI Jakarta. "Masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual."

Sebagai penutup, sang RI 1 juga berharap RUU TPKS bisa segera menjadi landasan hukum yang sah untuk perlindungan korban kekerasan seksual. "Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," pungkasnya.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait