RI 'Diramal' Tembus 380 Ribu Kasus Imbas COVID-19 Omicron, Kemenkes Beri Tanggapan
AP Photo/Oded Balilty
Nasional

Lembaga penelitian independen dari Washington University, IHME, memprediksi Indonesia akan menghadapi ledakan kasus COVID-19 akibat varian Omicron pada April 2022.

WowKeren - Indonesia mulai menghadapi kenaikan jumlah kasus COVID-19 Omicron, dengan informasi terakhir sudah mencapai 254 kasus per Selasa (4/1). Namun Lembaga Institute for Health Metrics and Evaluations (IHME) memprediksi bahwa Omicron akan semakin menyebar di Indonesia dan menyebabkan kasus harian melonjak sampai ke angka 380 ribu per April 2022.

Mengutip Detik Health, IHME adalah lembaga penelitian kesehatan global independen asal Universitas Washington, Amerika Serikat. IHME juga memprediksi bahwa kenaikan kasus COVID-19 Indonesia ke depannya masih lebih rendah daripada puncak kasus bulan Juli tahun lalu.

Meski memprediksi kasus harian akan melonjak tajam, IHME menyebut angka keterisian rumah sakit di Indonesia tidak akan melambung tinggi. Diperkirakan hanya ada sekitar 700 pasien yang perlu masuk rumah sakit ketika Indonesia menyentuh 300 ribu kasus. Angka keterisian ICU malah lebih rendah lagi, yakni diperkirakan hanya di kisaran 172.

Lantas apa kata Kementerian Kesehatan terkait dengan "ramalan" IHME ini? Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, hanya membenarkan bahwa varian Omicron punya kemampuan untuk meningkatkan angka kasus infeksi sampai berkali-kali lipat dalam waktu singkat.


Situasi ini harus diwaspadai lantaran kini sudah ditemukan transmisi lokal varian Omicron di Indonesia. "Kalau varian Omicron bisa saja karena doubling time dan penularan yang cepat," jelas Nadia kepada detikcom, Rabu (5/1).

Siti Nadia juga bersikap meragukan prediksi IHME tersebut. "Tetapi tidak ada prediksi yang tepat sampai saat ini," terang Siti Nadia.

Meski demikian, Siti Nadia menegaskan bahwa menjaga kedisiplinan protokol kesehatan adalah hal terpenting saat ini. Seperti dengan disiplin menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta segera divaksinasi.

"Yang penting cegah dengan protokol kesehatan dan disiplin pakai PeduliLindungi," pungkas Siti Nadia menegaskan. "Tidak lupa vaksinasi."

Sebagai informasi, Kemenkes juga sudah mengeluarkan Surat Edaran HK.02.01/MENKES/1391/2021 untuk pengendalian COVID-19 Omicron. Termasuk di antaranya mengatur isolasi untuk kontak erat kasus konfirmasi dan probable Omicron.

(wk/elva)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait