Pemprov DKI Ajukan Permohonan ke DPRD Untuk Pakai APBD Guna Pemenuhan Revisi UMP 2022
AFP/Adek Berry
Nasional

Dalam Kepgub yang telah diteken Anies sebelumnya, mengatur kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen. Kini Pemprov tengah menindaklanjuti Kepgub tersebut.

WowKeren - Seperti yang diketahui sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 menjadi 5,1 persen atau Rp225.667. Keputusan ini disebut menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan, dan juga Pemprov DKI Jakarta.

Kini, Pemprov DKI Jakarta diketahui tengah mengajukan permohonan kepada DPRD DKI untuk mengalokasikan anggaran belanja atau APBD tidak terduga (BTT) untuk pemenuhan penyesuaian UMP 2022. Namun Pemprov DKI belum menjelaskan secara detail anggaran yang akan dipakai.

Mengenai pengajuan permohonan tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumantri dalam Rapat Badan Anggaran bersama TAPD pada Rabu (5/1). Adapun rapat digelar terkait dengan penyampaian hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhadap Raperda tentang APBD DKI Jakarta tahun 2022.

"Ini mohon persetujuan Pak Ketua, Pak Sekda, untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP tahun 2022, akan dilakukan melalui perubahan perkada (peraturan kepala daerah)," tutur Edi dalam rapat. "Mendahului perubahan APBD tahun 2022 yang dananya akan diambil dari alokasi anggaran BTT dengan kriteria mendesak pada bulan Januari yang hasilnya akan disampaikan kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta."


Akan tetapi, Edi belum menjelaskan dana tersebut akan digunakan untuk penyesuaian UMP siapa. Ia hanya menyampaikan bahwa saat ini, BTT tahun 2022 berjumlah Rp 434 miliar. Ia menjelaskan nantinya besaran BTT yang dialokasikan untuk UMP 2022 akan tertuang dalam peraturan kepala daerah (Perkada).

Lebih lanjut, Edi menerangkan bahwa Pemprov DKI akan melaporkan hasil perhitungan besaran dana untuk pemenuhan penyesuaian besaran UMP 2022 ke DPRD DKI Jakarta. "Setelah besarannya dihitung, nantinya ada pergeseran perubahan perkada mendahului yang dilakukan di bulan Januari dan anggarkan ke BTT nanti hasilnya dilaporkan ke DPRD DKI," papar Edi.

Sebagai pengingat, sebelumnya, Anies telah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 yang menyatakan ada kenaikan menjadi Rp4.641.854. Kepgub ini diteken pada 16 Desember 2021 lalu.

Adapun Kepgub tersebut diketahui mulai berlaku pada 1 Januari 2022. Artinya, pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatian kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru