Ada Inggris Hingga Prancis, WNA dari 14 Negara Ini Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron
Nasional

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

WowKeren - Warga negara asing (WNA) dari 14 negara tertentu akan dilarang masuk ke Indonesia untuk sementara waktu. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan SE tersebut, Indonesia akan menutup pintu masuk bagi WNA dari 14 negara tersebut ataupun WNA yang sempat transit di belasan negara terebut. WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari juga akan dilarang masuk. Aturan ini akan berlaku mulai Jumat (7/1) besok.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," demikian kutipan SE tersebut.


Adapun 14 negara yang dimaksud antara lain negara yang telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas Varian Omicron, yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Prancis. Lalu negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus Varian Omicron, yaitu Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Pintu masuk dari Inggris dan Denmark juga ditutup sementara karena kedua negara tersebut memiliki jumlah kasus Varian Omicron lebih dari 10 ribu.

Sementara itu, WNA yang tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal di 14 negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari masih boleh masuk ke Indonesia. WNA yang mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga juga akan mendapat pengecualian.

Pengecualian juga akan diberikan kepada WNA yang, "sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Selain itu, WNA yang masuk dengan skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA) juga akan mendapat pengecualian.

Di sisi lain, pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan warga negara Indonesia (WNI) tetap diizinkan untuk memasuki Tanah Air dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang ditentukan pemerintah.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru