114 dari 414 Pasien Omicron Sudah Sembuh, Menkes Sebut Transmisi Cepat Tapi Keparahan Ringan
Nasional

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin menyebut penularan COVID-19 varian Omicron cepat tapi gejala ringan. Budi pun mengimbau masyarakat agar tidak terlalu panik menghadapi Omicron.

WowKeren - COVID-19 varian Omicron menjadi ancaman baru bagi masyarakat Indonesia. Bahkan ini jumlah pasien yang terpapar Omicron sudah lebih dari 400 orang. Tapi agaknya masyarakat tidak perlu terlalu panik.

Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin mengabarkan bahwa dari total 414 pasien COVID-19 varian Omicron di Indonesia, 114 di antaranya sudah sembuh. Budi juga mengungkap bahwa dari total kasus positif tersebut, hanya dua orang berkategori sedang dan membutuhkan perawatan menggunakan oksigen. Selain itu, Budi menjelaskan jika kedua pasien tersebut juga memiliki komorbid.

"Dari 414 orang yang dirawat karena omicron, 114 orang atau sekitar 26 persen sudah sembuh termasuk yang dua orang tadi yang masuk kategori sedang dan membutuhkan perawatan oksigen, sehingga mereka bisa kembali ke rumah," kata Budi dalam konferensi pers virtual pada Senin (10/1).

Dengan kondisi itu, Budi Gunadi menyimpulkan bahwa meski penularan varian Omicron cepat, namun relatif ringan tingkat keparahannya. Karena itu, ia pun meminta masyarakat untuk tidak panik menghadapi potensi gelombang Omicron.


"Jadi kesimpulannya walaupun Omicron ini cepat transmisinya tapi relatif lebih ringan dari keparahannya," jelas Budi Gunadi.

Budi Gunadi mengklaim pemerintah telah menyiapkan sejumlah upaya guna menghadapi gelombang COVID-19 varian Omicron di Indonesia. Mulai dari fasilitas kesehatan (faskes), alat kesehatan (askes), obat, dan juga tenaga kesehatan.

"Kita akan menghadapi gelombang dari Omicron ini, tidak usah panik, kita sudah menyiapkan diri dengan baik. Dan pengalaman menunjukkan walaupun naiknya cepat, tapi gelombang Omicron ini turunnya juga cepat," pungkas Budi.

Seperti diketahui, jumlah kasus COVID-19 varian Omicron terus bertambah secara signifikan. Menteri Kesehatan pun telah memperketat aturan karantina COVID-19 bagi para pelaku perjalanan dari luar negeri yang akan masuk ke Indonesia sebagai upaya penjegahan penyebaran Omicron. Meski begitu, pemerintah juga tak bisa begitu saja memberlakukan pelarangan bagi para WNI untuk pergi ke luar negeri.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait