Pemerintah Tak Punya Kuasa Larang WNI ke Luar Negeri Meski Penularan Omicron Terus Meluas
Nasional

Pemerintah tak bisa melarang WNI melakukan perjalanan ke luar negeri meski penyebaran Covid-19 varian Omicron terus meluas. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk bekerja sama.

WowKeren - Penyebaran Covid-19 varian Omicron makin meluas seiring meningkatnya WNI yang wara-wiri ke luar negeri. Sayangnya, pemerintah Indonesia juga tidak bisa melarang secara penuh aktivitas tersebut.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah tidak bisa melarang warga negara Indonesia (WNI) pergi ke luar negeri meski berpotensi tertular Covid-19 varian omicron dari negara lain. Pemerintah tidak punya kuasa karena hak itu dijamin dalam undang undang.

Karena itu pemerintah akan semakin memperketat aturan saat mereka pulang. WNI yang baru datang dari negara lain wajib mematuhi aturan tentang karantina.

"Untuk orang Indonesia, memang tidak bisa kita larang ke luar [negeri]. Kita tidak bisa larang secara absolut karena itu dijamin undang-undang," ujar Yasonna di Jakarta, Minggu (9/1). "Kita tidak bisa larang, tetapi mereka harus memenuhi protokol Covid-19. Harus karantina sesuai ketentuan, [tes] PCR, dan lain-lain,."

Yasonna meminta masyarakat belajar dari pengalaman Indonesia menghadapi gelombang Covid-19 di 2021 silam yang berdampak besar pada sektor kesehatan serta ekonomi. Seluruh elemen masyarakat diminta bekerja sama dalam menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Termasuk WNI dari luar negeri yang wajib mematuhi aturan karantina.


"Maka kita harus saling kerja sama. Masyarakat semua untuk bahu membahu bersama pemerintah untuk taat protokol kesehatan, jaga jangan sampai ada kerumunan massal," tegasnya.

Yasonna menjelaskan bahwa pemerintah telah melakukan berbagai langkah antisipatif untuk menekan penyebaran kasus omicron. Misalnya berupa pembatasan masuk WNA, kerja sama antarlembaga, hingga vaksinasi booster.

Menurutnya, situasi pandemi Covid-19 bersifat dinamis sehingga mendorong pemerintah untuk terus siaga. Menurut Yasonna, kebijakan pemerintah dalam rangka pencegahan dan penanganan akan terus beradaptasi dengan perkembangan Covid-19.

"Kami sudah keluarkan keputusan menteri tentang pembatasan orang-orang asing. Kita terus kerja sama dengan Satgas, Kemenkes, kementerian terkait, untuk memantau perkembangan Omicron," pungkasnya.

Sejauh ini sudah ada 318 kasus varian omicron yang terdeteksi di Indonesia. Mayoritas berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, yakni 295 orang.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait