Terima Suap Dalam Penanganan Kasus Korupsi, Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Divonis 11 Tahun
Pixabay
Nasional

Sebagai informasi, Robin dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi dengan nilai suap mencapai Rp 11 miliar.

WowKeren - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju menjalani sidang vonis pada Rabu (12/1) hari ini. Diketahui, Robin dituntut hukuman 12 tahun penjara karena dianggap terbukti menerima suap dalam penanganan sejumlah kasus korupsi dengan nilai suap mencapai Rp 11 miliar.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantas menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara bagi Robin. Lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kami menyatakan bahwa Robin dijatuhi hukuman selama 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara. Juga juga dibebankan mengembalikan uang Rp 2,32 miliar ke negara atau pidana tambahan selama dua tahun penjara," tutur Majelis Hakim.

Robin beserta pengacara Maskur Husain dinyatakan bersalah dalam kasus suap ini. Maskur sendiri divonis hukuman sembilan tahun penjara. Ia juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 8,7 miliar dan USD 36 ribu selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukuman tetap.


"Terdakwa Maskur Husein telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Majelis Hakim.

Robin dan Maskur terbukti telah menerima suap ketika menangani kasus korupsi. Di antaranya adalah kasus korupsi Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) Lampung Tengah yang menyeret mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, hingga kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari.

Aksi Robin diketahui kala penyidik KPK kesulitan menangkap Syahrial dalam kasus korupsi di Tanjungbalai. Rupanya, Syahrial menyuap Robin untuk menghentikan perkara tersebut. Ia dibantu oleh Maskur selaku kuasa hukum dan mereka menerima uang senilai Rp 1,69 miliar.

Selain itu, Robin turut terlibat dalam beberapa pertemuan dengan Maskur yang difasilitasi oleh Azis Syamsuddin. Robin dan Maskur disebut mendapat uang senilai Rp 3 miliar dan USD 36 ribu dari Azis dan Aliza Gunado untuk memuluskan rencana penghentian penanganan kasus korupsi DAK Lampung Tengah. Dalam kasus tersebut, Azis, Aliza, dan seorang mantan bupati disinyalir melakukan perbuatan korupsi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru