Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
- Bertilia Puteri
- Kamis, 13 Januari 2022 - 11:41 WIB
WowKeren - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia akibat perbuatannya. Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jabar, Asep N Mulyana, hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan Herry yang sesuai dakwaan telah memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil rupanya mendukung tuntutan jaksa tersebut. Menurut pria yang akrab disapa Emil tersebut, Herry patut diberi hukuman berat karena telah mencabuli para santriwati di Bandung.
"Sudah memenuhi harapan masyarakat agar pelaku biadab seperti Herry ini dituntut hukuman setinggi-tingginya. Termasuk hukuman mati yang diajukan oleh jaksa," ujar Emil pada Rabu (12/1).
Lebih lanjut, Emil menilai tuntutan hukuman mati tersebut telah mewakili kemarahan masyarakat atas perbuatan bejat Herry. Menurut Emil, warga ikut geram saat mengetahui tindak pemerkosaan yang telah dilakukan Herry selama bertahun-tahun itu.
Oleh sebab itu, Emil berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan vonis yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Emil sendiri meyakini bahwa perbuatan Herry termasuk kejahatan luar biasa sehingga perlu diberi hukuman berat.
"Mudah-mudahan hakim juga melihat ini sebagai keadilan dunia yang harus diterima oleh dia yang melakukan kejahatan luar biasa," katanya.
Di sisi lain, ekspresi Herry kala mendengar tuntutan mati yang diterimanya sempat membuat jaksa kaget. Jaksa menyebut bahwa Herry tampak tidak menunjukkan rasa bersalah atas apa yang telah dilakukannya, bahkan ia juga sama sekali tidak menitikkan air mata.
Selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, Asep N Mulyana menyebut ekspresi Herry berbeda dengan yang lain. Selama ini, apabila terdakwa dituntut hukuman mati akan histeris atau menangis, tetapi Herry justru tampak tenang.
Lebih lanjut, Asep menyebut Herry seharusnya menitikkan air mata saat mendengar tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. "Saya lihat ketika kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali, tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul, tidak ada rasa bersalah dari terdakwa," tutur Asep dalam wawancara bersama TV One, Rabu.
(wk/Bert)