Wagub DKI Jakarta Ungkap Sudah Ada 7 Sekolah Ditutup Sementara Imbas Temuan Kasus COVID-19
AFP
Nasional

Penutupan sekolah ini dilakukan di tengah penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Wagub DKI Ahmad Riza Patria lantas menyatakan bahwa pihaknya akan terus melihat perkembangan PTM di DKI.

WowKeren - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan bahwa pembelajaran tatap muka (PTM) di tujuh sekolah di DKI Jakarta terpaksa ditutup sementara imbas temuan kasus COVID-19. Salah satunya adalah SMAN 71 yang menemukan kasus COVID-19 Varian Omicron pada salah satu siswanya.

Penutupan sekolah ini dilakukan di tengah penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen. Riza lantas menyatakan bahwa pihaknya akan terus melihat perkembangan PTM di DKI.

"Kemarin setidaknya sudah ada 7 sekolah yang kita tutup untuk sementara waktu. Nanti kita lihat perkembangannya memang belum ditutup semuanya, karena Jakarta masih memenuhi syarat untuk melaksanakan PTM 100 persen secara terbuka," ungkap Riza pada Kamis (13/1). "Kecuali memag sekolah-sekolah, kelas yang memang dipastikan ada pandemi COVID di situ."

Meski demikian, Riza tidak merinci tujuh sekolah yang ditutup akibat temuan kasus COVID-19 tersebut. Riza hanya mengungkapkan bahwa durasi penutupan sekolah akan bergantung dari temuan kasus. Hal ini telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri soal PTM.


"Jadi itu tergantung ya kasusnya di bawah 5 persen itu (ditutup) lima hari, kalau di atas 5 persen itu 14 hari," paparnya.

Sebagai informasi, Pemprov DKI mulai menerapkan PTM 100 persen sejak 3 Januari 2022. Kapasitas ruang kelas dapat diisi 100 persen dengan durasi pembelajaran selama enam jam.

Menurut SKB 4 Menteri, wilayah yang dapat menggelar PTM 100 persen adalah daerah yang memiliki capaian vaksinasi dosis kedua di atas 80 persen pada pendidik dan tenaga kependidikan. PTM 100 persen juga bisa dilakukan di wilayah uang memiliki capaian vaksinasi dosis kedua di atas 50 persen pada kalangan lansia, dan vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kabupaten atau kota.

Adapun Kepala Subbagian Humas Dinas Pendidikan DKI Taga Radja Gah telah menegaskan bahwa pihaknya kini tak bisa serta merta membatasi jumlah siswa yang mengikuti PTM meski kasus COVID-19 meningkat. Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan SKB 4 Menteri.

"Lagi-lagi saya bilang bahwa itu berseberangan dengan kebijakan atas (pemerintah pusat) nanti kita yang kena," jelas Taga dilansir Kompas.com.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait