288 Korban Anak Ajukan Permohonan ke LPSK, 65,7 Persen Alami Kekerasan Seksual
Pixabay/geralt
Nasional

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mencatat ada 65,7 persen korban anak yang mengajukan permohonan terkait kekerasan seksual sepanjang tahun 2021. LPSK pun mengingatkan soal fenomena gunung es.

WowKeren - Pemerintah makin serius mengatasi permasalahan kekerasan seksual yang terjadi di Tanah Air. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) atas penerbitan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021. Sepanjang 2021, terdapat 288 korban anak yang mengajukan permohonan ke LPSK.

Sebanyak 65,7 persen dari 288 korban atau 189 anak merupakan korban kekerasan seksual. "Terdapat 25 korban anak mengalami kekerasan seksual di lingkungan pendidikan," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu, lewat keterangan pers, Sabtu (15/1).

Meski begitu, Edwin mengingatkan bahwa kasus kekerasan seksual, khususnya yang terjadi di lingkungan pendidikan merupakan fenomena gunung es. Dimana angka sebenarnya diyakini lebih besar daripada yang dilaporkan ke LPSK.

"Pada dua tahun terakhir, LPSK mencatat sebanyak 107 permohonan terkait dugaan tindak pidana di lingkungan pendidikan yang berasal dari korban, pelapor maupun saksi. Sebanyak 63 persennya merupakan kasus kekerasan seksual, sementara 37 persen sisanya adalah kasus penganiayaan," ujar Edwin.


Pada kesempatan yang sama, Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, menyatakan LPSK dan Kemendikbudeistek akan segera memperpanjang perjanjian kerjasama yang segera habis masa berlakuknya. Dalam pokok-pokok kerja sama yang baru, Hasto menyatakan akan dimasukan beberapa poin tambahan yang dinilai perlu untuk memperkuat kerja-kerja perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana di lingkungan pendidikan.

"Misalnya terkait pengembangan psikososial dalam ranah pendidikan, saat ini cukup banyak permohonan untuk mendapatkan rehabilitasi psikososial dari korban yang berusia sekolah, seperti permintaan relokasi sekolah atau pemenuhan hak untuk korban berkebutuhan khusus," kata Hasto.

Sementara itu, Nadiem Makarim mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan LPSK. Nadiem secara khusus meminta kepada LPSK agar dapat menyiapkan perlindungan kepada pelapor dan anggota satuan tugas bila terjadi ancaman balik dari terduga pelaku. Selain itu, Kemendikbudristek meminta agar LPSK lebih aktif melakukan sosialisasi.

“Melalui Permendikbud itu, sudah banyak laporan yang masuk ke Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Kerja sama dengan LPSK menjadi sangat penting, semoga prosesnya tidak membutuhkan waktu lama,” punkas Nadiem.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait