39 Sekolah di Jakarta Tutup Akibat Kasus COVID, Wagub Klaim Mayoritas Transmisi Terjadi di Luar
Nasional

Wakil Gubernur DKI Jakarta menyebut ada 39 sekolah memutuskan tutup terkait kasus COVID-19. Meski begitu, Wagub menyebut sebagian besar penularan terjadi di luar sekolah.

WowKeren - Sejumlah sekolah akhirnya berhenti menjalankan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen untuk sementara usai para murid dan tenaga pendidik terpapar COVID-19. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyebut ada 39 sekolah ditutup usai ditemukan penularan COVID-19. Akan tetapi, Riza mengklaim sebagian besar kasus positif tidak tertular di sekolah.

"Data sampai hari ini memang ada peningkatan sekolah tutup. Totalnya yang ditutup ada 39 sekolah," ujar Riza di Balai Kota Jakarta pada Senin (17/1) malam.

"Lebih banyak mereka terpapar itu bukan di sekolah, apa di rumah atau di perjalanan. Dari sini bisa kita lihat, dari mana buktinya, karena buktinya secara umum setiap sekolah yang terpapar sedikit, rata-rata 1, 2," sambungnya.

Total ada 67 kasus Covid-19 yang menginfeksi guru dan siswa di 39 sekolah itu. Rinciannya, 62 siswa, 2 kasus pendidik, dan 3 kasus tenaga kependidikan. Dari puluhan sekolah itersebut, 9 di antaranya diketahui sudah dibuka kembali.


Riza menyatakan, PTM 100 persen di Jakarta tetap berlanjut meski ada temuan puluhan kasus Covid-19. Riza menegaskan bahwa DKI Jakarta masih memenuhi syarat untuk menggelar PTM tersebut.

"Kami ini bekerja melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada dan kebijakan dari pusat. Dalam hal ini Kemendikbud. Apa itu, provinsi yang PPKM level 1, 2 dan vaksinnya lebih dari 80 persen, lansianya lebih dari 50 persen. Jadi DKI memang memenuhi syarat melaksanakan PTM terbatas 100 persen," jelasnya.

Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai menerapkan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak Senin (3/1). Dalam pelaksanaannya, kapasitas ruang kelas bisa terisi 100 persen dengan durasi belajar 6 jam.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menyebut ketentuan itu merujuk SKB empat menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021, serta SK Kepala Dinas Pendidikan Nomor 1363 Tahun 2021.

Dalam SKB 4 Menteri, daerah yang diizinkan menggelar PTM setiap hari dengan kapasitas bisa 100 dan durasi belajar 6 jam, adalah daerah dengan capaian vaksinasi dosis dua pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru