Dituntut Hukuman Mati, Vonis Heru Hidayat Diputus Hakim Hari Ini
Nasional

Heru Hidayat hari menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI. Sebelunya, Heru Hidayat mendapat tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

WowKeren - Heru Hidayat menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI pada hari ini, Selasa (18/1). Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera itu sebelumnya diketahui dituntut dengan hukuman mati oleh Jaksa. Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, perkara nomor:50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst itu akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

Heru sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung usai dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama mantan Direktur UtamaASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja. Serta beberapa pihak lain yang merugikan negara sebesar Rp22,7 triliun.

Dalam kasus ini, Heru disebut menerima sekitar Rp12,6 triliun, Sonny Widjaja sebesar Rp64,5 miliar, Ilham Wardhana Bilang Siregar sebesar Rp241,7 miliar, dan Adam Damiri Rp17,9 miliar.

Jaksa juga meyakini Heru terbukti melakukan pencucian uang (TPPU). Heru mendapat keuntungan tak sah dari pengelolaan saham PT ASABRI sekitar Rp12,6 triliun. Keuntungan itu kemudian disamarkan oleh Heru dengan membeli aset. Selain pidana badan, Heru juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp12,6 triliun.


Tim penasihat hukum Heru sebelumnya telah menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa tersebut. Menurut mereka, tuntutan itumenyalahi aturan lantaran jaksa tak mencantumkan Pasal yang memungkinkan pemberian hukuman mati dalam dakwaannya.

"Dalam dakwaannya, JPU mendakwa Heru Hidayat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, serta Pasal 3 dan 4 UU TPPU. Sehingga, bagaimana mungkin JPU menuntut Heru Hidayat di luar Pasal yang ada di dakwaan," kata pengacara Heru, Kresna Hutauruk, kepada wartawan, Selasa (7/12).

Sementara dalam pleidoinya, Heru menilai JPU telah menyalahgunakan kekuasaan atau abuse of power saat menjatuhkan tuntutan hukuman mati. Ia merasa dizalimi atas penyalahgunaan kekuasaan yang ditunjukkan oleh jaksa tersebut. Sebab, menurut dia, jaksa mengabaikan hukum dan moral dalam menjatuhkan tuntutan.

Dalam kasus ini, terdapat 8 orang terdakwa yang disinyalir merugikan negara mencapai Rp22,7 triliun. Mereka antara lain Direktur Utama ASABRI periode 2008-2016, Mayjen (Purn) Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020, Letjen (Purn) Sonny Widjaja.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru