Viral Ada Akun NFT Jualan Foto Para Koruptor, KPK Langsung Beri Respons Tegas
Nasional

Viral ada akun NFT yang mengatasnamakan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), menjual foto-foto para koruptor. KPK pun memberikan klarifikasi mengenai hal tersebut.

WowKeren - Sederet foto para terpidana maupun mantan narapidana kasus korupsi beredar di akun market place Non-Fungiable Token (NFT) OpenSea. Foto para koruptor Indonesia yang tersebar di OpenSea itu pun dijual dengan harga yang bervariatif.

Foto-foto koruptor tersebut dijual di OpenSea oleh akun yang mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi'. Jualan foto koruptor itu kemudian diviralkan di Instagram oleh akun @lambe_turah hingga menjadi sorotan netizen.

Menanggapi kabar tersebut, Plt Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri angkat bicara. Ali memastikan bahwa akun 'Komisi Pemberantasan Korupsi' yang menjual foto koruptor di OpenSea bukan resmi milik KPK.

KPK menyatakan tak pernah membuat akun di marketplace NFT OpenSea yang menjual foto narapidana dan mantan napi kasus korupsi. KPK juga menegaskan tidak pernah melakukan kegiatan bersifat komersial untuk memperoleh keuntungan.

Ali pun meminta masyarakat waspada penyalahgunaan nama dan logo KPK. Dia meminta masyarakat untuk melaporkan penyalahgunaan logo itu ke aparat penegak hukum atau call center KPK di 198.


“KPK tidak pernah membuat akun di marketplace tersebut. KPK meminta semua pihak agar tidak menyalahgunakan nama dan logo lembaga KPK untuk kepentingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri, Selasa, (18/1).

KPK meminta agar masyarakat mewaspadai penyalahgunaan akun yang mengatasnamakan lembaga mereka di OpenSea. Sekali lagi Ali menegaskan KPK tidak pernah melakukan kegiatan jual-beli atau yang bersifat komersial di sejumlah market place.

"KPK tidak pernah melakukan kegiatan melalui medium atau platform apa pun yang bersifat komersial, jual-beli dan kegiatan ekonomi lainnya yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan ekonomi," jelasnya.

Ali pun meminta agar masyarakat melapor ke aparat penegak hukum bila merasa dirugikan atau ditipu oleh akun yang mengatasnamakan 'Komisi Pemberantasan Korupsi' di berbagai media sosial serta market place.

"Jika masyarakat menemukan dugaan penipuan menggunakan nama dan logo KPK silakan menghubungi aparat penegak hukum terdekat atau menghubungi Call Center KPK 198," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait