Istilah OTT Kala Menjerat Koruptor Tak Lagi Digunakan, Kini KPK Pakai yang Baru
Twitter/KPK_RI
Nasional

Selama ini, masyarakat mengenal istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT dalam setiap kegiatan KPK meringkus para koruptor. Namun kini istilah tersebut tak digunakan lagi oleh KPK.

WowKeren - Dalam menjaring pelaku korupsi, selama ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan istilah "Operasi Tangkap Tangan" atau OTT. Namun kini lembaga antirasuah itu tampaknya mengganti istilah tersebut dengan yang baru.

Adapun istilah baru yang digunakan KPK dalam memburu pelaku koruptor adalah "Tangkap Tangan". Ketua KPK Firli Bahuri menyebut bahwa hal tersebut dilakukan lantaran istilah "OTT" tidak dikenal dalam konsep hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, istilah yang ada adalah hanya "Tangkap Tangan".

"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa kami tidak lagi menggunakan istilah 'Operasi Tangkap Tangan', tapi 'Tangkap Tangan'," ujar Firli dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1).

Lebih lanjut, Firli menyampaikan alasannya mengganti istilah tersebut lantaran dalam konsep hukum yang dikenal hanya "Tangkap Tangan". Ia juga menyatakan bahwa sebelum KPK melakukan "Tangkap Tangan", pihaknya terlebih dulu akan memastikan sejumlah pendekatan.

Menurut Firli, pendekatan itu menjadi penting untuk menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait guna memastikan tindak korupsi tidak lagi dilakukan kembali kedepannya. Dalam pendekatan tersebut, ada tiga jenis yang dilakukan sebelum melakukan "Tangkap Tangan" terhadap koruptor.


"Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) delapan area intervensi," jelas Firli.

Apabila ketiga pendekatan itu tidak berhasil, kata Firli, makarendahnya angka MCP akan dijadikan tolak ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah. Dalam seketika, daerah dengan MCP rendah diyakini pihaknya bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi.

"Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi," papar Firli. "Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah."

Meski demikian, Firli menegaskan bahwa kecukupan bukti masih akan menjadi tolak ukur pasti mengenai layak atau tidaknya seseorang diperkarakan. Apabila terbukti bersalah, baru akan diusut dugaan tindak rasuahnya.

Di sisi lain, Firli juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang menjadi tersangka, apalagi diumumkan sebelum ada kecukupan atau bukti yang kuat. Ia pun menyebut tidak ingin memasung dan menyandera kemerdekaan seseorang.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait