3 Atlet Bela Diri di Malang Polisikan Pelatih Atas Kasus Pelecehan Seksual, 2 Korban Diperkosa?
Hippopx
Nasional

Kasus kekerasan seksual masih menjadi ancaman serius bagi perempuan Tanah Air. Tak terkecuali bagi 3 atlet bela diri asal Malang yang mengaku menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual dari pelatih mereka sendiri.

WowKeren - Tiga orang atlet cabang olahraga (Cabor) bela diri di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga telah menjadi korban kekerasan seksual oleh pelatihnya berinisial MR. Ketiga atlet itu berinisial ES (18), RDS (20), dan RJ (20). Para korban pun akhirnya melaporkan oknum pelatih asal Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang itu ke pihak kepolisian atas dugaan kasus kekerasan seksual.

Kuasa hukum korban, Dwi Indro Tito Cahyono, mengatakan bahwa ketiga kliennya itu mengaku tidak hanya dilecehkan. Namun korban ES dan RDS mengaku pernah disetubuhi di mana salah satunya mengaku sudah melakukannya sebanyak 7 kali. Sementara korban berinisial RJ mengaku mendapat pelecehan dengan cara diraba bagian tubuhnya saat berada di tempat latihan.

"Tempat persetubuhan dilakukan di rumah pelaku. Sedangkan korban yang diraba ini terjadi di tempat latihan. Salah satu korban, ES ini mengaku sudah disetubuhi 7 kali. Kalau korban yang diraba mengaku sering terjadi di tempat latihan," ujar Dwi Indro Tito Cahyono pada Kamis (27/1).

Sementara itu, secara terpisah Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Baralangi mengaku sudah menerima laporan dari terduga korban pelecehan seksual tersebut.


"Iya, kami telah menerima laporan itu. Saat ini kami masih melakukan penyelidikan," AKP Donny Baralangi saat ditemui di Mapolres Malang, Rabu (26/1) malam kemarin.

Selanjutnya, pihak kepolisian Polres Malang akan segera melakukan penyelidikan atas kasus tersebut sebagai pelengkap berkas.

"Setelah ini kita akan segera lakukan olah TKP," pungkas AKP Donny Baralangi.

Masalah kekerasan seksual menjadi salah satu persoalan yang terus terjadi di Tanah Air. Hal itu pula yang membuat masyarakat terus mendesak pengesahan RUU TPKS (Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual).

Sayangnya hingga kini DPR RI belum juga mengesahkan RUU TPKS tersebut. Padahal RUU TPKS tersebut sudah dibentuk sejak tahun 2016 lalu. Bahkan, Presiden Joko Widodo juga mendesak RUU TPKS untuk segera disahkan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait