Oki Setiana Dewi Ramai Dianggap Normalisasi KDRT, Komnas Perempuan Kecam 3 Poin Ceramah
Instagram/okisetianadewi
Selebriti

Oki Setiana Dewi sedang ramai disorot lantaran muatan dakwahnya dianggap mewajarkan KDRT. Ikut mengecam, Komnas Perempuan soroti 3 poin dari ceramah sang ustazah.

WowKeren - Oki Setiana Dewi tengah menjadi sorotan karena ceramahnya. Kakak kandung Ria Ricis itu ramai-ramai diprotes lantaran muatan dakwahnya dinilaimenormalisasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Baru-baru ini, tersebar video ceramah Oki Setiana Dewi yang mengangkat kisah seorang perempuan menutupi aib suami usai dipukul. Bahkan dalam ceramahnya, Oki menyinggung bagaimana perempuan dianggap "melebih-lebihkan" cerita ketika mengungkapkan sakit hati kepada suami. Bukan hanya masyarakat yang meradang, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) ikut menyayangkan isi ceramah sang ustazah.

"Komnas Perempuan menyesalkan ceramah yang berisi anjuran untuk tidak menceritakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kekerasan terhadap istri yang dialami perempuan kepada orang tuanya," kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah dilansir dari Detik.com saat dihubungi pada Kamis (3/2).

Selain itu, Komnas Perempuan juga mengkritisi tiga poin dalam ceramah Oki Setiana Dewi. Ketiga poin ini membatasi gerak perempuan dalam menciptakan rasa aman di lingkungan keluarganya.

"Dari ceramah itu, ada tiga poin, yaitu, pertama, tidak masalah suami memukul istri. Kedua, istri tidak boleh menceritakan kekerasan yang dialaminya karena merupakan aib rumah tangga. Dan ketiga, tidak mempercayai korban dan menilai dilebih-lebihkan," ungkap Siti Aminah.


Selain meyesalkan isi ceramahan tersebut, Siti Aminah juga berharap seharusnya Oki Setiana Dewi lebih peka ketika membagikan pesan agama soak keberpihakan terhadap perempuan. Menurutnya, Oki juga menyadari bahwa kekerasan bukan sesuatu yang dibenarkan agama.

"Mengingat perannya sebagai penceramah, maka terdapat kewajiban untuk mendorong jemaah taat pada aturan hukum untuk menyampaikan tafsir keagamaan yang berpihak terhadap perempuan. Kekerasan dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam Islam, termasuk suami menampar istri," papar Siti.

Kemudian komisioner Komnas Perempuan itu juga menyebutkan beberapa langkah yang bisa diambil perempuan jika menjadi korban KDRT. Siti Aminah menyarankan korban agar segera meninggalkan rumah supaya aman dari pelaku.

"Keluar rumah terlebih dulu, bisa ke tetangga atau ketua RT/RW atau lembaga layanan karena dalam UU PKDRT masyarakat harus memberikan perlindungan korban KDRT yang meminta bantuan," terang Siti.

Selanjutnya, Siti menyarankan korban meminta bantuan dari orang-orang sekitar terpercaya dan melapor pada lembaga layanan. Langkah ini perlu diambil agar korban bisa mendapat pendampingan dalam proses pulih secara psikis dan menyelesaikan kekerasan yang dialami. Tak cuma itu, pejabat Komnas Perempuan itu menegaskan menceritakan KDRT itu bukanlah menyebar aib.

"Menceritakan bukan untuk membuka aib, melainkan untuk bersama-sama memutus rantai kekerasan dalam perkawinan dan membangun rumah tangga yang sakinah mawadah warahmah," tutup Siti Aminah.

(wk/inta)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru