Pemerintah Izinkan Wilayah PPKM Level 2 Terapkan PTM 50 Persen Tuai Pro-Kontra
pusat.jakarta.go.id
Nasional

Berdasarkan SE yang diteken Nadiem pada Rabu (2/2) tersebut, wilayah berstatus PPKM Level 2 kini bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen.

WowKeren - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah menerbitkan Surat Edaran tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. Berdasarkan SE yang diteken Nadiem pada Rabu (2/2) tersebut, wilayah berstatus PPKM Level 2 kini bisa menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan kapasitas 50 persen.

"Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level 2," jelas Nadiem dalam SE tersebut.

Meski demikian, PTM terbatas di wilayah berstatus PPKM Level 1, Level 3, dan Level 4 tetap harus mengikuti ketentuan dalam SKB 4 Menteri. Adapun SKB 4 Menteri sendiri mengatur wilayah berstatus PPKM Level 1 dan 2 untuk menerapkan PTM dengan kapasitas 100 persen.

Dengan adanya diskresi ini, maka PTM 100 persen dapat diterapkan di wilayah berstatus PPKM Level 1. Sekolah di wilayah PPKM Level 2 juga masih diperbolehkan menerapkan PTM 100 persen apabila merasa siap.

Menurut diskresi tersebut, orangtua juga berwenang untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Orangtua atau wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)," tambah diskresi tersebut.

Adapun diskresi ini diterbitkan di tengah lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Keputusan ini rupanya menuai pro-kontra.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) misalnya, menyampaikan apresiasi terhadap diskresi tersebut. Pasalnya, kebijakan itu memberi opsi bagi orangtua untuk menentukan apakah anaknya bisa mengikuti PTM atau PJJ.

Hasil pengawasan PTM 100 persen yang dilakukan KPAI juga menunjukkan setidaknya ada dua titik kerentanan. Antara lain prokes menjaga jarak tidak diterapkan pada saat proses pembelajaran di kelas, dan munculnya kerumunan penjemput siswa di sekolah, terutama SD.

"Oleh karena itu, ketika kapasitasnya menjadi 50 persen, maka jaga jarak satu meter per siswa bisa dilakukan dan anak-anak masuk sekolah tidak setiap hari," papar Komisioner KPAI Retno Listyarti. "Kerumunan yang juga sangat berbahaya. Jika jumlah murid yang masuk dikurangi kapasitasnya hingga 50 persen, kerumunan juga bisa jauh berkurang sehingga jaga jarak terjadi juga saat penjemputan."

Sementara itu, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menilai keputusan pemerintah terkait PTM di wilayah PPKM Level 2 ini tidak tegas. Pasalnya, meski wilayah PPKM Level 2 boleh menggelar PTM dengan kapasitas 50 persen, namun pemerintah juga masih mengizinkan pelaksanaan PTM 100 persen.

"Ini tidak tegas, tetap saja bisa 100 persen PTM dilakukan," ujar Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim kepada Kompas.com.

Satriwan berharap agar PTM 100 persen di daerah aglomerasi dapat dihentikan sementara selama satu bulan. PTM 100 persen di daerah yang memiliki positivity rate COVID-19 di atas 5 persen juga diharap bisa dihentikan sementara.

"Untuk wilayah PPKM level 2 ada kata 'dapat', jadi enggak tegas menghentikan PTM 100 persen," tuturnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait