Kepala BNPT Minta Maaf Soal Ponpes Afiliasi Teroris, Kemenag Ungkap 5 Syarat klasifikasi Pesantren
Nasional

Pihak BNPT berakhir menyampaikan permintaan maat atas pernyataan kontroversial soal ponpes afiliasi teroris. Sementara itu, Kemenag juga memberi penjelasan mengenai definisi pesantren.

WowKeren - Usai menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan, Kepala BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) akhirnya minta maaf atas pernyataan soal 198 pondok pesantren terafiliasi jaringan terorisme. Komjen Boy Rafli Amar menyampaikan hal itu usai bertemu dengan para jajaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

Boy turut mengklarifikasi soal kalimat 'terafiliasi jaringan teroris' pada pesantren tersebut. Maksud kata 'Terafiliasi' adalah koneksi yang berkaitan dengan individu-individu tertentu, bukan menyangkut lembaga.

"Saya selaku Kepala BNPT menyampaikan juga permohonan maaf karena memang penyebutan nama pondok pesantren ini diyakini memang melukai perasaan dari pengelola pondok, umat Islam yang tentunya bukan maksud daripada BNPT untuk itu. ukan lembaga pondok pesantren secara keseluruhan yang disebutkan itu, tetapi adalah ada individu individu yang terhubung dengan pihak pihak yang terkena proses hukum terorisme," ungkap Boy Rafli.

"Tapi sekali lagi, itu adalah bukan dari kelembagaan secara keseluruhan, termasuk tentunya yang kami sebutkan itu. Jadi itu adalah bagian dari individu individu yang terkait," sambungnya.


Sementara itu, Kemenag di tempat lain juga menyampaikan pesan pengingat bahwa tidak semua instansi dapat begitu saja disebut sebagai pondok pesantren. Hal ini menyusul terjadinya berbagai peristiwa dan isu negatif di lembaga pendidikan. Ada 5 unsur yang harus dipenuhi untuk bisa mendeskripsikan sebuah lembaha sebagai pondok pesantren.

"Ketika menyebut pesantren, dalam undang-undang itu harus memenuhi lima rukun. Pertama harus ada pengasuh yang lazim disebut kiai. Harus definitif, standarnya harus jelas. Minimal 15. Tidak boleh dari keluarga kiai, jadi harus orang lain," tutur Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementrian Agama, Waryono Abdul Ghafur di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (3/2).

Kedua, harus ada santri yang menetap di asrama atau mukim. "Jadi kalau santrinya bolak balik, dia hanya sekolah saja, belum disebut santri. Keempat, harus ada tempat ibadah musala, langgar, masjid yang khusus," jelasnya.

Terakhir, adanya kajian atau pun pembelajaran kitab kuning. Unsur terakhir inilah yang tidak semua lembaga atau boarding school sekali pun memilikinya.

"Jadi harus hati-hati kalau ada kejadian di suatu tempat tapi tidak memenuhi lima unsur tidak bisa disebut pesantren," pungkasnya.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait