Imunitas Sebagai DPR Buat Arteria Dahlan Kebal, Polisi: Tak Bisa Dipidanakan
Instagram/arteriadahlan.official
Nasional

Kasus dugaan penghinaan terhadap masyarakat Sunda yang dilakukan Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Salah satu alasannya, Arteria Dahlan punya hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

WowKeren - Kasus aksi dugaan penghinaan yang dilakukan Arteria Dahlan pada bahasa Sunda tampaknya terancam berhenti di tengah jalan. Pasalnya, pihak kepolisian menyebut Arteria Dahlan tak bisa dipidanakan. Kepolisian menyebut salah satu alasan politikus PDIP itu tak bisa dipidana adalah karena Arteria punya hak imunitas sebagai anggota DPR RI.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan. Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merujuk pada Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. E Zulpan kemudian menyebut bahwa pernyataan Arteria Dahlan terkait Bahasa Sunda itu turut dilindungi hak imunitas yang bersangkutan sebagai anggota DPR.

"Terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," terang Kombes E Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Jumat (4/2) kemarin.

"Kemudian poin kedua, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan, ini dilindungi oleh hak imunitas anggota dewan sebagaimana diatur dalam UU MD3," sambung Kombes E Zulpan.


Sebelumnya diketahui jika polisi juga menyatakan bahwa kasus Arteria Dahlan soal Sunda itu tidak ditemukan ada unsur pidana di dalamnya. Hal itu berdasarkan hasil gelar perkara oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama sejumlah ahli, antara lain ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli hukum bidang UU ITE.

"Kami menyimpulkan dari pendapat ahli, maka pendapat dari saudara Arteria Dahlan dalam persoalan ini tidak memenuhi unsur perbuatan menyebarkan informasi yang bermuatan ujaran kebencian berdasarkan SARA yang diatur dalam Pasal 28 ayat 2 UU ITE," pungkas Kombes E Zulpan.

Seperti diketahui, Arteria Dahlan dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa Barat. Laporan ini buntut dari pernyataan Arteria yang mempermasalahkan pemakaian bahasa Sunda oleh pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di dalam rapat Komisi III DPR RI.

Kemudian pada 25 Januari lalu, Polda Jawa Barat melimpahkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Dengan alasan karena lokasi kejadian berada di wilayah Jakarta.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait