Susi Air Siap Layangkan Somasi Buntut Pengusiran dari Bandara RA Bessing Malinau
Nasional

Pihak Susi Air kini bersiap melayangkan somasi kepada pemerintah daerah terkait kasus pengusiran dari bandara RA Bessing Malinau. Pihaknya juga menyinggung soal penyalahgunaan kekuasaan.

WowKeren - Polemik pengusiran Susi Air dari Bandara RA Bessing Malinau belum berakhir. Kini pihak Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau atas insiden tersebut.

"Sebagai Kuasa Hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan," jelas Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz seperti dalam cuitannya di Twitter, Minggu (6/2).

Visi Law Office menduga terdapat pelanggaran tiga peraturan perundang-undangan dalam aksi pengusiran tersebut. Baik yang bersifat pidana ataupun administratif.

"Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power), apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku," sambungnya.

Sebelumnya, pihak Susi Air juga telah menggelar konferensi pers pada Jumat (4/2). Pihak Susi Air dalam kesempatan itu menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai dilanggar.


Salah satunya soal UU No 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Donal menyebut bahwa dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Sementara itu, Direktur Utama Susi Air, Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.

Beda pendapat, Kadis Perhubungan Malinau Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu. Pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

Menurut Kadir, telah disampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Berita Terkait