Polda Sulut Ungkap Alasan Polwan Cantik Asal Manado Buron, Tegaskan Tak Terkait Video Asusila
Unsplash/Chad Madden
Nasional

Briptu Christy dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulwesi Utara sejak 31 Januari 2022. Polda Sulut lantas menegaskan bahwa penerbitan DPO terhadap Briptu Christy tidak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana.

WowKeren - Baru-baru ini, sebuah video berkonten dewasa yang diduga menampilkan seorang polisi wanita (polwan) menggegerkan publik. Wanita dalam video itu disebut-sebut merupakan seorang polwan cantik bernama Briptu Christy Triwahyuni Cantika Sugiarto asal Manado, Sulawesi Utara.

Kekinian diketahui bahwa Briptu Christy dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Sulwesi Utara sejak 31 Januari 2022. Polda Sulut lantas menegaskan bahwa penerbitan DPO terhadap Briptu Christy tidak terkait dengan dugaan pelanggaran pidana.

Briptu Christy dilaporkan kabur dari tempatnya bertugas menjelang tahun 2021 berakhir. Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Jules Abraham Abast, pun membantah jika Briptu Christy meninggalkan tugas karena video asusilanya tersebar di media sosial.

"DPO tersebut diterbitkan kasus desersi (melarikan drii dari tugas) yang bersangkutan, bukan terkait kasus pidana," ujar Jules dilansir CNN Indonesia pada Senin (7/2).


Lebih lanjut, tim gabungan bidang Profesi dan Pengamanan alias Propam Polda Sulut disebut melakukan pengejaran terhadap Briptu Christy karena ia sudah tidak bertugas sebagai polisi lebih dari 30 hari. Hal tersebut biasa disebut sebagai tindakan desersi.

Jules pun menegaskan bahwa video asusila yang viral di media sosial terkait dengan kasus desersi Briptu Christy. Menurutnya, pihak kepolisian masih belum mengetahui identitas wanita dalam video asusila yang disebut-sebut sebagai Briptu Christy itu.

"Viralnya video asusila di media sosial tersebut, tidak ada kaitannya dengan Briptu C yang desersi. Identitas pemeran dalam video asusila tersebut juga belum diketahui secara pasti," paparnya.

Sementara itu, proses pemecatan Briptu Christy saat ini disebut masih berlangsung. Meski demikian, Briptu Christy masih berstatus sebagai anggota Polri aktif karena sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri masih belum dilaksanakan. Polwan tersebut diduga berada di daerah Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Namun kalaupun yang bersangkutan tidak kembali ke kesatuan, baik saat dicari maupun tidak dicari oleh Tim Gabungan Propam, tetap yang bersangkutan dapat dilakukan sidang secara in absentia," tukasnya.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait