Pada Selasa (15/2) hari ini, terdakwa pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan menghadapi sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan terhadap Herry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
- Tiara Yola Ade Ramadhanti
- Selasa, 15 Februari 2022 - 13:15 WIB
WowKeren - Beberapa waktu lalu, publik dihebohkan dengan kabar pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum guru pesantren di Bandung, Jawa Barat. Adapun pelaku pemerkosaan terhadap belasan santri itu adalah Herry Wirawan.
Sebelumnya, Herry sempat didesak mendapat hukuman mati beserta kebiri. Namun kini hasil putusan pengadilan diketahui menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry.
Herry dinilai telah terbukti bersalah lantaran melakukan pencabulan terhadap belasan santri hingga beberapa anak didiknya itu melahirkan. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," tutur Ketua Majelis Hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2).
Yohannes menuturkan bahwa Herry dianggap melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sebagai informasi, vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Herry dihukum mati lantaran telah mencabulan belasan santrinya, bahkan beberapa di antaranya hingga melahirkan.
Selain itu, jaksa juga menuntut hukuman tambahan yakni kebiri kimia terhadap Herry. Tidak hanya itu, jaksa kemudian menuntut hukuman denda pidana senilai Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta.
Lebih lanjut, jaksa meminta majelis agar menyita aset yayasan milik Herry. Penyitaan aset sendiri perlu dilakukan mengingat para korban memerlukan biaya hidup dan tanggungan.
Di sisi lain, Herry disebut telah mengakui perbuatan tak terpujinya itu terhadap para belasan santrinya. Meski demikian, ia berdalih melakukan hal tersebut lantaran khilaf sehingga melecehkan para santrinya itu.
Herry sendiri diketahui juga sempat meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Ia mengaku sebagai ayah harus mengurus dan membesarkan anaknya. Sebagai pengingat, guru ngaji itu telah memiliki istri dan tiga orang anak.
Mengenai tuntutan hukuman mati terhadap Herry, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan tidak setuju. Menurut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara hal tersebut bertentangan dengan prinsip HAM.
(wk/tiar)