Sudah 4 hari sejak terdakwa predator seks, Herry Wirawan menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Lantas, bagaimana kondisi terkini Herry Wirawan?
Komnas HAM mengingatkan bahwa pemulihan 13 korban tak kalah penting dari vonis mati terdakwa kasus pemerkosaan, Herry Wirawan. Mereka pun mendorong pemerintah berupaya memulihkan para korban.
Hakim memiliki sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman untuk Herry. Salah satunya adalah perbuatan Herry menimbulkan trauma dan penderitaan terhadap korban dan orangtua korban.
Terdakwa pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan tak hanya mendapat vonis hukuman mati saja. Herry Wirawan nyatanya mendapat sejumlah hukuman lain, termasuk perampasan aset atau harta untuk para korban.
Sebagai informasi, jaksa sebelumnya telah menuntut Herry untuk dihukum mati lantaran telah mencabuli belasan santrinya. Namun PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry.
Jaksa mengajukan banding pada vonis hukuman penjara seumur hidup yang diterima predator seks, Herry Wirawan. Jaksa tetap dengan tuntutan mereka, yakni hukuman mati.
Hakim telah memutuskan untuk restitusi atau ganti rugi terhadap korban perkosaan Herry Wirawan akan dijatuhkan kepada Kementerian PPPA. Hal ini lantas mendapat sorotan dari KPAI.
Putusan hakim menyebut restitusi untuk 13 korban Herry Wirawan bakal dibebankan pada negara lewat Kementerian PPPA. Tapi hal itu tampaknya sulit untuk direalisasikan.
Menurut Yudi Kurnia selaku kuasa hukum korban, para korban dan keluarga mereka merasa kecewa karena Harry sendiri sebenarnya telah sangat memenuhi syarat hukuman mati.
'Predator seks' Herry Wirawan mendapat vonis seumur hidup akibat aksi bejatnya memerkosa para santri. Hakim pun turut memberikan keputusan terkait nasib 9 anak dari para korban.
Pada Selasa (15/2) hari ini, terdakwa pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan menghadapi sidang vonis. Vonis yang dijatuhkan terhadap Herry itu lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Amnesty Internasional Indonesia ikut mengkritik tuntutan hukuman mati untuk Herry Irawan. Amnesty menilai hukuman mati dan kebiri kimia kejam dan tidak manusiawi.
Herry Wirawan selaku terdakwa kasus dugaan pemerkosaan 12 santrinya kembali menjalani sidang. Kali ini Herry Irawan bakal menghadapi sidang tuntutan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.