Hukuman Matinya Masih Jadi Pro Kontra, Ini Kondisi Herry Wirawan Usai Vonis
Nasional

Sudah 4 hari sejak terdakwa predator seks, Herry Wirawan menerima vonis hukuman mati dari Pengadilan Tinggi Bandung. Lantas, bagaimana kondisi terkini Herry Wirawan?

WowKeren - Sempat divonis seumur hidup, Herry Wirawan terdakwa pemerkosa belasan santriwati akhirnya mendapat hukuman mati setelah pengajuan banding jaksa diterima Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Meski begitu, vonis mati Herry Wirawan nyatanya masih menimbulkan perdebatan.

Di tengah perhatian mengenai pro kontra efektivitas hukuman mati tersebut, bagaimana kondisi Herry Wirawan setelah menerima vonis? Kepala Rumah Tahanan Kelas I Bandung Riko Stiven memastikan terpidana hukuman mati Herry Wirawan (36), menjalani hari-harinya dengan normal di dalam rutan.

Menurut Riko, Herry Wirawan dalam kondisi sehat setelah mendapati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung. "Kalau kemarin, saya ngobrol memastikan keadaannya sehat," ujarnya, Kamis (7/4).

Riko menjelaksan Herry Wirawan menjalain aktivitas yang tak jauh berbeda dengan tahanan lainnya saat menjalani ibadah di bulan puasa Ramadan.

"Dia tarawih di hari pertama, ikut tarawih di masjid. Memang ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," ungkap Riko.


Riko pun berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar bersama-sama menjaga aturan di rutan. Ia pun mengaku tak mencampuri keinginan Herry terkait tanggapan atas vonis dari Pengadilan Tinggi Bandung.

"Saya belum enak bertanya ke yang bersangkutan terkait itu (putusan vonis). Saya hanya titip pesan dijalani, banyak berdoa," ucapnya.

Diketahui bahwa PN Bandung sempat menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry Wirawan pada pada 15 Februari lalu, lebih ringan dari tuntutan JPU. Hingga kemudian Jaksa Penuntut Umum pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung akhirnya menjatuhkan hukuman maksimal dari penjara seumur hidup menjadi hukuman mati terhadap Herry Wirawan pada Senin (4/4) lalu. Selain itu, dalam putusan banding tersebut Herry Wirawan diwajibkan membayar restitusi alias uang pengganti kerugian terhadap korban perkosaan.

"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," pungkas hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro, Senin (4/4).

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru