Sebagai informasi, jaksa sebelumnya telah menuntut Herry untuk dihukum mati lantaran telah mencabuli belasan santrinya. Namun PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry.
- Bertilia Puteri
- Senin, 04 April 2022 - 14:48 WIB
WowKeren - Terdakwa pemerkosa belasan santri, Herry Wirawan, dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat. Hakim di Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding dari jaksa.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," tutur hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dilansir detikJabar, Senin (4/4).
Berdasarkan dokumen putusan, pembacaan vonis diputuskan dalam sidang terbuka pada Senin hari ini. Dalam putusannya, hakim memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Bandung yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup bagi Herry.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," ujar hakim.
Sebagai informasi, jaksa sebelumnya telah menuntut Herry untuk dihukum mati lantaran telah mencabuli belasan santrinya. Beberapa korban bahkan hingga melahirkan.
Namun pada 15 Februari 2022 lalu, PN Bandung menjatuhkan vonis pidana penjara seumur hidup terhadap Herry. Vonis majelis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Akhirnya, jaksa mengajukan banding ke PT Bandung atas kasus ini. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar), Asep N Mulyana mengungkap sejumlah pertimbangan pihaknya mengajukan banding atas vonis Herry Wirawan. Asep yang menjadi salah satu JPU dalam perkara itu menyatakan pihaknya tetap konsisten meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry yang terbukti memperkosa belasan santriwatinya.
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius. Sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," ungkap Asep di Bandung pada 22 Februari lalu.
Jaksa meyakini bahwa hukuman mati patut diberikan atas perbuatan bejat Herry yang telah memperkosa hingga menghamili para santriwati di bawah umur. Kini, banding jaksa telah dikabulkan dan Herry akhirnya dijatuhi hukuman mati.
(wk/Bert)