Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Robot trading Fahrenheit juga disebut menerapkan skema Ponzi.
- Bertilia Puteri
- Jumat, 08 April 2022 - 09:38 WIB
WowKeren - Robot trading Fahrenheit sempat dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan. Kekinian, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa ada 550 orang yang mengadukan kasus robot trading Fahrenheit ini dengan total kerugian mencapai Rp 480 miliar.
"Robot trading tersebut ini merugikan kurang lebih dari 550 korban pengadu, kurang lebih kerugiannya mencapai Rp 480 miliar," ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada awak media pada Kamis (7/4).
Menurut Whisnu, robot trading Fahrenheit tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Robot trading Fahrenheit juga disebut menerapkan skema Ponzi.
"Ternyata, setelah dalami, tidak berizin. Lalu ada keuntungan tetap 1 hari 1 persen maksimal 25 persen. Yang ketiga ternyata setelah kami dalami skemanya adalah skema Ponzi," jelasnya.
Modus dugaan penipuan ini adalah mengiming-imingi korban dengan mengaku sebagai perusahaan legal meski robot trading Fahrenheit sebenarnya tidak berizin. "Modusnya dia mengaku memiliki izin resmi dari pemerintah," tuturnya.
Adapun kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya. Pihak kepolisian telah menangkap dan menetapkan tersangka HS selaku Direktur Utama PT FSP Akademi Pro pada 23 Maret 2022 lalu. PT FSP Akademi sendiri merupakan perusahaan pengelola robot trading bodong Fahrenheit.
Selain itu, polisi juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka, yakni D, IL, DB, dan MF. Para tersangka ini disebut-sebut menjanjikan keuntungan sebesar 50 hingga 80 persen kepada korbannya.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung sebelumnya telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan kasus ini. Jaksa akan memberikan petunjuk terkait kasus itu kepda polisi.
"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk tujuh orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16) pada tanggal 31 Maret 2022," jelas Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana beberapa waktu lalu.
(wk/Bert)