Hukuman Mati Saja Tak Cukup, Harta-Aset Herry Wirawan Juga Bakal Dirampas
Nasional

Terdakwa pemerkosaan 13 santri, Herry Wirawan tak hanya mendapat vonis hukuman mati saja. Herry Wirawan nyatanya mendapat sejumlah hukuman lain, termasuk perampasan aset atau harta untuk para korban.

WowKeren - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 orang santriwati akhirnya mendapat vonis hukuman mati setelah mengajukan banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Jawa Barat. Tapi rupanya hukuman untuk Herry Wirawan tak berhenti sampai di situ.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung juga memutuskan untuk merampas harta dan aset Herry Wirawan. Ketua Majelis Hakim PT Bandung, Herry Swantoro, mengatakan, perampasan itu dilakukan untuk memenuhi biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah.

"Merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan serta hak-hak terdakwa dalam yayasan Yatim Piatu Manarul Huda," ujar hakim di Bandung, Jawa Barat, Senin (4/4), melansir Antara.

Hasil dari perampasan harta dan aset itu nantinya diputuskan untuk dilelang. Setelah itu hasil pelelangannya diputuskan untuk diserahkan ke pemerintah, dalam hal ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Dipergunakan sebagai biaya pendidikan dan kelangsungan hidup para anak korban dan bayi-bayinya hingga mereka dewasa atau menikah," sambung hakim.

Dalam perkara ini, Hakim PT Bandung mengabulkan banding vonis hukuman mati yang diajukan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Sebagai informasi, sebelumnya Wirawan dihukum penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri PN Bandung.

Vonis itu menganulir putusan PN Bandung, yang sebelumnya membebaskan dia dari hukuman pembayaran ganti rugi terhadap korban itu. Selain vonis mati, dalam vonis banding itu Hakim juga mewajibkan Herry membayar restitusi sebesar Rp 300 juta lebih.

"Putusan untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, bahwa hal ini bertentangan dengan hukum positif yang berlaku," katanya.

Seperti diketahui, Herry Wirawan sebelumnya mendapat vonis hukuman seumur hidup di di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (15/2). Atas vonis tersebut, Jaksa pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Hingga pada sidang yang digelar Senin (4/4) kemarin, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding jaksa dan memberikan vonis hukuman mati pada Herry Wirawan.

(wk/amel)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru