Bukan Rp7 Miliar, Polisi Ungkap Kerugian Korban Robot Trading DNA Pro Capai Rp97 M
Nasional

Belakangan marak kasus dugaan penipuan investasi berkedok trading, di antaranya adalah platform robot trading DNA Pro. Sebelumnya, belasan korban melaporkan ke polisi dan diduga mengalami kerugian sebesar Rp7 M.

WowKeren - Beberapa waktu lalu, belasan korban kasus dugaan penipuan investasi berkedok robot trading DNA Pro melaporkan ke Polda Metro Jaya. 15 Orang korban penipuan itu mengklaim mengalami kerugian hingga Rp7 miliar.

Namun kini Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkapkan bahwa korban kasus dugaan penipuan investasi robot trading DNA Pro itu mengalami kerugian hingga Rp97 miliar. Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Adapun dalam kasus ini total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk 5 laporan pengaduan yang masuk per tanggal 4 April 2022, hingga saat ini kasus masih dalam proses," ujar Ahmad kepada wartawan, Senin (4/4).

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan investasi tersebut hingga saat ini masih dalam proses pendalaman, belum ada tersangka yang dijerat oleh polisi. Menurutnya, modus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan DNA Pro adalah memasarkan dan menjual aplikasi robot trading.


Sejauh ini, kata Ahmad, Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi untuk mengusut perkara tersebut. "Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro, dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida," papar Ahmad.

Sebagai informasi, DNA Pro sendiri merupakan platform aplikasi robot trading yang diblokir oleh pemerintah. Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Markas Besar (Mabes) Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada 28 Januari 2022 lalu.

Di sisi lain, polisi menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengusut perkara tersebut. Seperti yang diketahui, belakangan ini marak kasus dugaan penipuan investasi berkedok sejumlah jenis trading. Bahkan kasus trading ilegal pun juga menjerat nama influencer seperti Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Sebelumnya, kasus serupa yakni robot trading Fahrenheit juga telah berhasil diusut hingga tuntas oleh Bareskrim Polri. Barekrim Polri telah berhasil meringkus bos dari platform robot trading tersebut.

(wk/tiar)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru